Pemkab Siak Ajukan 11 Ranperda ke DPRD

Pemkab Siak Ajukan 11 Ranperda ke DPRD
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Semakin majunya perkembangan zaman dalam memajukan dan menjalan roda Pemerintah harus didukung dengan payung hukum sebagai acuan untuk melaksanakan setiap kebijakan yang ada.
 
Oleh sebab itu itu mengingat hal ini sangat penting maka mengacu kepada ketentuan yang berlaku serta mengacu kepada petunjuk yang ada untuk kemajuan Daerah ini Pemerintah mengajukan 11 Ranperda kepada DPRD Siak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri ,M.Si pada rapat paripurna Dewan, Rabu (22/6/2016).
 
Kesebelas Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan letempuan, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang stabilitas dan lanjut usia, Ranperda tentang biaya Transportasi lokal dan jama'ah Haji, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah dan Ranperda perubahan berupa peninjauan tarif retribusi paling lama 3 Tahun sekali dengan menperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
Selanjutnya Ranperda tentang perubahan  atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan kekayaan Daerah,Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
 
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 terhadap retribusi tempat parkir, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor  nomor 11 Tahun 2011,Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 16 Tahun 2011,Ranperda  tentang perubahan nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor. Dan begitu juga dengan Ranperda atas peraturan Daerah nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
Oleh sebab itulah pengajuan 11 Ranperda ini bermuara kepada dengan dikeluarkannya keputusan MK nomor 46/PUU-XII/2014 dan 26 Mei 2015 maka peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 terhadap retribusi pengendalian menara  telekomunikasi harus dilakukan perubahan dan perbaikan mengacu kepada putusan MK dam surat Direktur Jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI Nomor S-349/PK/2015,6 juni 2015 perihal perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
 
"Untuk itulah kesebelas payung hukum yang tekah diajukan ke Dewan ini diharapkan dapat dibahas dan kedepan nya dapat berfungsi bagi pemajuan roda pembangunan bagi Negeri yang kita cintai ini," harap Wabup. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index