Polres Meranti Tangkap Lima Tersangka Pelaku Illegal Logging 10 Ton Kayu di Lalang Tanjung

Polres Meranti Tangkap Lima Tersangka Pelaku Illegal Logging 10 Ton Kayu di Lalang Tanjung
Pelaku Illegal Logging yang berhasil ditngkap aparat Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.
SELATPANJANG(RIAUSKY.COM)- Satuan Reskrim Polres kepulauan Meranti, kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki, masing masing bernama Syaifudin, Erwin dan Suroso, Rofii dan Basri. 
 
Bersama mereka aparatmengamankan 10 ton kayu olahan yang diduga hasil praktik illegal logging di wilayah Lalang Tanjung.
 
Kapolres Kepulauan meranti melalui AKBP Asep Iskandar Sik, MM melalui Kasat reskrim Kabupaten Meranti AKP Aditya Warman SH, Jum'at 24 Juni 2016 menjelaskan penangkapan ke tiga pelaku karena diduga telah melakukan tindak Pidana Kehutanan di wilayah Lalang Tanjung. Ketika ditangkap ketiga pelaku berada di lokasi tempat penumpukan kayu olahan milik saudara Basri.
 
''Selanjutnya ketiga pelaku diinterogasi dan mengaku telah melakukan kegiatan pembalakan liar di wilayah Lalang tanjung dimana ketiga pelaku dibiayai oleh  Basri," aku Aditya.
 
Aditya menjelaskan, setelah mendapat keterangan dari ketiganya,  Satuan Reskrim polres kabupaten kepulauan meranti lakukan penangkapan terhadap  Basri yang saat itu datang di lokasi penumpukan kayu. Ketika itu Basri dilakukan wawancara dan yang bersangkutan mengaku dirinya sebagian dimodali oleh Rofii alias Pii.
 
Tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap  Pii dilokasi penumpukan kayu Sekira pukul 23.00 WIB. kelima pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Selain itu BB yang diamankan di Polres kepulauan meranti berupa 2 unit mesin sinso, peralatan pendukung kerja. Sedangkan BB yang lain berupa kayu hasil olahan sejumlah lebih kurang 10 Tan dan saat ini masih berada di TKP tempat ditemukan dan di dalam hutan.
 
Berhubung kondisi cuaca hujan lebat saat ini BB masih tinggal di TKP awal, sedangkan diupayakan  ditarik ke Polres untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
 
Aditya juga menjelaskan selanjutnya sat reskrim mengamankan BB ke Polres atau ke tempat lain yang ditentukan. Cek ulang ke TKP dengan pelaku guna mengetahui lokasi asal kayu. Koordinasi dengan Kades dan Dishut guna mengetahui status lahan asal usul kayu dan perizinan yang dimiliki pelaku. Melakukan penyitaan terhadap BB dan meminta penetapan persetujuan lelang kepada PN. Koordinasi dengan pihak BP2HP guna mengetahui jumlah kayu olahan yang diamankan. Koordinasi dengan KP2LN guna melakukan lelang terhadap kayu tangkapan dan Melakukan pemeriksaan saksi saksi.
 
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku Erwin dan suroso pasal 82 ayat 1 huruf b (menebang pohon di kawasan tanpa izin), psl 83 ayat huruf b (menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sah hasil hutan).
 
Sementara itu Syaifudin akan di kenakan pasal 83 ayat huruf b (mengangkut hasil hutan tanpa dokumen) dan Saudara Basri pasal 83 ayat 1 huruf b (memiliki , menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sah hasil hutan) 86 ayat 1 huruf a (mengedarkan hasil hutan hasil pembalakan liar) 87 ayat 1 huruf a (menjual hasil hutan hasil pembalakan liar), Dan  Rofii pasal 87 ayat 1 (membeli dan menjual hasil hutan pembalak liar.(R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index