ASYIK...Surat Edaran Sudah, Pembayaran Gaji 13 dan 14 PNS Pelalawan Segera Cair

ASYIK...Surat Edaran Sudah, Pembayaran Gaji 13 dan 14 PNS Pelalawan Segera Cair
Ilustrasi
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM)- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pelalawan bisa bernapas lega merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah/ 2016 Masehi ini. Pasalnya, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan segera mencairkan gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS.
 
Hal ini menyusul telah diterbitkan dan diterimanya penerbitan Surat Edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan 14 tersebut. 
 
"Alhamdulillah, Surat Edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS dikabupaten Pelalawan surat kita terima pada Jumat (24/6) lalu. Dimana pembayaran gaji 13 dan 14 PNS ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 dan PP nomor 20 sebagai Jukni dan landasan dalam pembayaran THR dan Gaji ke-13. Sedangkan Juknis Pembayaran gaji 13 dan THR PNS tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016," ujar Kabag Keuangan Hanafie SSos MSi, Ahad, 26 juni 2016 di Pangkalankerinci.
 
Namun demikian, lanjut Hanafie, meski Juknis (PP dan PMK) telah diterbitkan, namun gaji 13 dan 14 ini belum bisa di cairkan atau dibayarkan kepada para PNS. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kas daerah (Kasda) Pemkab Pelalawan. Selain itu, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat kepastian kapan jadwal gaji 13 dan 14 yang sangat diharapkan PNS dikabupaten Pelalawan ini bisa dibayarkan. 
 
" Jadi, meski PP dan PMK telah diterbitkan, tapi kita belum bisa mebayarkan gaji 13 dan 14 ini kepada para PNS di Pelalawan. Pasalnya, sampai saat ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI belum melakukan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kas daerah (Kasda) Pemkab Pelalawan. Apalagi sampai saat ini jadwal pasti pencairan dana tersebut belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu, maka saat ini kita masih menunggu transfer DAU serta jadwal pasti pencairan dana gaji 13 dan 14 tersebut dari Menkeu. Namun demikian, informasinya gaji 13 dan 14 ini akan dibayarkan sebelum hari Raya Idul Fitri 1437 H," sebutnya.(R03/mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index