BNN Musnahkan Narkoba yang diedarkan di Tempat Hiburan Malam

BNN Musnahkan Narkoba yang diedarkan di Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU (RIAUKSY.COM) – Sebanyak 66 gram sabu, 10,69 gram daun ganja, serta 46 butir pil ekstasi, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Rabu (30/9/2015) siang. Narkoba yang bernilai puluhan juta Rupiah tersebut diamankan dari tiga orang bandar besar, di Pekanbaru, Riau.
 
“Ini hasil pengembangan dari razia rutin yang digelar. Ada  tiga nama yang diduga sebagai bandar narkoba di Pekanbaru. Narkoba itu diakui mereka di jual di lokasi hiburan malam serta kepada pembeli perorangan," sebut Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun, Rabu siang.
 
Ketiga orang bandar ini dibekuk anggota BNN Riau di di Perum Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, serta ada juga yang diciduk di Jalan Hangtuah, Simpang Hang Jebat Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Pemusnahan  sabu-sabu dengan cara dilarutkan bersama air. Sedangkan pil ekstasi dihancurkan dengan cara di blender sampai larut bersama air. Sementara untuk daun ganja, petugas BNN Riau memusnahkannya dengan cara dibakar. "Sisanya dijadikan sebagai barang bukti di persidangan dan uji labor," ujar AKBP Haldun.
 
Pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan, BBPOM, serta tiga orang pengedar tersebut. "Mereka masih kita proses, kalau berkas lengkap, secepatnya kita serahkan ke Kejaksaan," tutup Haldun.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index