Pelaku Curas Terhadap Pekerja Sanggar Rias Diciduk Satreskrim Polres Rohul

Pelaku Curas Terhadap Pekerja Sanggar Rias Diciduk Satreskrim Polres Rohul
Korban curat.
PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Mandra (20) warga desa Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo kabupaten Rohul, diciduk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu dan Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, atas kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas). Dalam kasus ini, korban bernama Poniran alias Rani menjadi sasaran curas di Jalan Kebun Sawit Desa Marga Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.
 
“Dia (Mandra) masuk daftar kita, residivis kasus yang sama,” kata Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Juni 2016, malam.
 
Kasus perampokan terjadi pada Senin 20 juni 2016 sekitar pukul 20.00 wib. Saat itu korban (poniran) dihubungi oleh orang yang belum dikenal dengan cara diajak untuk bertemu lewat sms dan mengaku bernama  Andy
 
Lalu korban (poniran)  bergegas menuju tempat yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah les putih tanpa tanda nomor kendarana.  Korban berangkat menuju Desa Sungai Salak.
 
Dalam perjalanan lebih kurang 2 kilometer dari Desa Marga Mulya tepatnya di area lokasi kebun sawit saat itu korban ada dihubungi melalui seluler pelaku mengatakan “sudah dimana dek? Kemudian korban menjawab “masih dijalan,”
 
Sesampainya di jalan kebun sawit, pelaku memberi kode dengan cara menghidupkan handphone agar korban mengetahui posisi pelaku. Melihat itu korban pun berhenti dan menghampiri tersangka yang berjumlah 2 orang.
 
“Saat itu korban terlebih dahulu diajak bercerita lebih kurang 5 menit. Sewaktu korban diajak bercerita tiba tiba salah satu teman pelaku langsung memukul punggung korban menggunakan tangan,” ucap Pitoyo. 
 
Korban yang pada saat itu sedang duduk diatas sepeda motor, langsung terjatuh, pelaku kembali memukuli korban sampai pingsan. Namun 5 menit berselang, korban sadarkan diri dan mulut tangan serta kaki korban sudah dililiti dengan lakban warna hitam.
 
“Setelah kejadian itu, korban merasa kesakitan dan trauma. Sedangkan sepeda motor serta handphone milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku,” terangnya.
 
Atas kejadian tersebut korban merasa kerugian sekitar 16 juta, kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke kantor polisi setempat.
                          
Mendapat laporan itu, anggota Polsek Rambah Samo  langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sempat berkunjung ke lembaga Permasyarakatan Pasir Pangaraian untuk bertemu dengan salah satu narapidana atas nama Aripin. Atas info tersebut, petugas langsung menemui dan memeriksa Aripin.
 
“Kita difasilitasi oleh pihak Lapas. Dan Aripin mengakui bahwa pada Rabu 22 Juni 2016 pelaku Mandra sempat mengunjungi dia serta menitipkan 1 unit hp merk nokia type 103  milik korban,” ucap Pitoyo.
 
Setelah mendapatkan Handphone itu, polisi bergegas untuk mencari keberadaan Mandra. Lalu pada hari Sabtu, 25 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 wib, polisi berhasil menangkap pelaku di jalan raya Desa Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rohul. 
 
Dari hasil interogasi Mandra melakukan aksi curas bersama pelaku lain bernama Ilyas. Dimana peran Mandra adalah menghubungi korban untuk bertemu di lokasi kejadian, sedangkan Ilyas yang melakukan pemukulan terhadap korban.
 
Saat ini, pelaku Mandra dan barang bukti hasil kejahatannya sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan tersangka I (Ilyas), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merk Nokia type 103 milik korban, potongan kakban hitam, bekas ikatan pada mulut, tangan, dan kaki korban, serta 1 unit Sepeda motor Yamaha Zupiter mx warna hitam yang digunakan untuk melakukan perampokan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index