Tunggu Perpres, PNS Pemko Segera Terima Gaji 13 dan 14

Tunggu Perpres, PNS Pemko Segera Terima Gaji 13 dan 14
Alek Kurniawan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dalam waktu dekat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerima pembayaran gaji 13 dan 14, namun terkait pembayaran gaji tersebut Pemko Pekanbaru masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
 
"Untuk gaji 14 pembayarannya menunggu pepres, jika sudah kita terima akan kita bayarkan. Tapi sekarang secara resmi kita belum menerimanya," ujar Alex Kurniawan, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Senin, 27 Juni 2016.
 
Pembayaran gaji tersebut nantinya kata Alex, Pemko Pekanbaru akan berpatokan pada Pemerintah Provinsi. "Kita mengikuti Pemprov, misalnya Pemprov membayarkan tanggal 1, maka kita bayarkan tanggal 1 pula," tambahnya
 
Mengenai dana yang akan digunakan untuk membayar, mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru itu menyebut jika pemerintah pusat belum menurunkan dana, maka dana dari APBD Pekanbaru yang akan digunakan. ’’Ada atau tidak dananya, akan kita adakan. Kalau pemerintah pusat memerintahkan pakai APBD, kita laksanakan,’’ tegasnya.
 
Lebih lanjut Alex menyampaikan, saat pencairan nanti, untuk gaji 14 Pemko akan membayarkan Rp37 miliar yang direncankanakan akan dibayarkan pekan ini.
 
"Untuk gaji 13 sebanyak lebih kurang Rp45 miliar akan dibayarkan untuk tahun ajaran baru anak masuk sekolah. Ini semua sesuai dengan petunjuk dari pusat,"tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index