JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Kirjauhari. Ahmad akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau.
"Iya dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (30/9) seperti dimuat Okezone.
Politikus PAN ini merupakan tersangka kedua dalam pusaran suap di Provinsi Riau setelah KPK menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Ahmad sendiri telah ditahan lembaga antirasuah di Rutan KPK.
Seperti diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Ahmad Kirjauhari ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Januari 2015 lalu terkait Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Pada kasus ini, selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (R02)
Lengkapi Berkas Perkasa Suap APBD Riau
KPK Kembali Periksa Ahmad Kirjauhari
Redaksi
Rabu, 30 September 2015 - 13:00:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Percobaan Begal di Inhil
Selasa, 16 April 2024 - 20:34:28 Wib Hukrim
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 orang Langsung Bebas
Kamis, 11 April 2024 - 04:01:22 Wib Hukrim
Polres Kuansing dan Jurnalis Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
Sabtu, 06 April 2024 - 07:13:54 Wib Hukrim
Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Bupati Apresiasi Polres Bengkalis
Kamis, 04 April 2024 - 13:53:08 Wib Hukrim