Sudah 4 Hari Ditahan di Selangor, KBRI Kuala Lumpur Belum Dapat Akses Temui 19 Nelayan Rohil

Sudah 4 Hari Ditahan di Selangor, KBRI Kuala Lumpur Belum Dapat Akses Temui 19 Nelayan Rohil
Kapal patroli Maritim Kepolisian Diraja Malaysia yang menangkap 19 nelayan Indonesia asal Rokan Hilir.
 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia masih belum mendapatkan akses untuk bisa menemui 19 orang nelayan Indonesia asal Rokan Hilir yang ditangkap di Selat Malaka oleh Kepolisian Diraja Malaysia beberapa hari lalu.
 
Sebanyak 19 orang nelayan asal pasir Limau kapas tersebut disebutkan diamankan oleh pihak berwenang Malaysia di MO MPP Port Klang, Selangor Malaysia.
 
Seperti dilansir dari riauterkini, Minister Counsellor Penerangan, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Tri Gustono memastikan adanya penangkapan 19 nelayan asal Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir oleh aparat Polisi Marinir Malaysia pada 23 Juni lalu. 
 
''Sebanyak 19 WNI tersebut kini ditahan di MO PPM Pelabuhan Klang Selangor. Kami telah melakukan penelusuran ada penangkapan 19 nelayan asal Riau oleh aparat Malaysia dan kami telah mendapat kepastian kalau mereka sekarang ditahan di MO MPP Pelabuhan Klang, Selangor,” tutur Tri, Ahad, 25 juni 2016. 
 
Dijelaskan Tri, dari informasi yang didapat dari otoritas Malaysia, para nelayan tersebut ditangkap karena dianggap melanggar batas wilayah negara tersebut. Para nelayan tersebut didakwa dibawah seksyen 15 (1)(a) Ajta Perikanan negara setempat. 
 
Lebih lanjut Tri mengatakan kalau pihak KBRI telah secera resmi meminta pada otoritas Malaysia untuk diberi akses menemui 19 nelayan asal Rokan Hilir tersebut. 
 
“Kami bisa menyusun rencana pembelaan setelah bertemu langsung dengan para nelayan yang ditahan,” demikian penjelasan Tri Gustono.(R03/rtc)
 

Listrik Indonesia

#Malaysia

Index

Berita Lainnya

Index