Tarif Pajak Parkir Mall dan Hotel Mahal, Dewan Segera Panggil Pihak Terkait

Tarif Pajak Parkir Mall dan Hotel Mahal, Dewan Segera Panggil Pihak Terkait
Roem Diani Dewi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tarif Pajak parkir ternyata masih melonjak drastis. Di sejumlah mall dan hotel yang ada di Pekanbaru, tarif Pajak parkir ditagih dengan besaran Rp5.000 untuk 1 jam pertama.
 
Parahnya lagi, keluhan masyarakat karena tidak mendapatkan tempat parkir, dan memilih untuk keluar dari Mall namun, saat keluar dari pos parkir tetap di tagih tarif pajak parkir dengan besaran Rp5.000 meskipun tidak mendapat tempat.
 
“Kami tidak dapat parkir, tapi pas kami mau keluar tetap diminta untuk membayar. Inikan aneh,” kata salah satu pengunjung mal satu di jalan Sudirman, Sugimin, kepada Riausky.com, Selasa, 28 Juni 2016.
 
Di salah satu Hotel besar dan baru dibuka beberapa bulan yang lalu juga demikian. Erni (23) Warga Jalan Belimbing, Pekanbaru, menceritakan tentang mahalnya tarif pajak parkir di hotel. Saat itu, Erni menghadiri acara buka bersama teman alumni-nya.
 
“Saat mau masuk ke hotel, satpam mengalihkan parkir di Jalan Kuras (Dekat Jalan Riau). Tempat parkirnya membingungkan, terus yang lebih buat saya kaget, saat mau keluar dari hotel itu menggunakan sepeda motor, kena Rp5.000. Aturan darimana pula dibuat itu,” cetus Erni kesal.
 
Gelombang protes dari warga tersebut, mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Menurut kalangan DPRD Pekanbaru, apa yang dilakukan dan diterapkan oleh pengelola parkir Mal-Mal ini, jelas melanggar Perda Pajak Parkir nomor 2 tahun 2009.
 
“Ini tentu sangat kita sayangkan, pengelola dalam menerapkan pajak parkirnya tidak memihak kepada masyarakat, dan dalam penerapannya tidak sesuai dengan Perda yang berlaku,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi SE MM kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2016.
 
Dia menyebut bahwa persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru.
 
“Pemko harus segera mengambil tindakan. Ini tidak boleh dilakukan (tarif pajak parkir sesuka hati), karena hanya menguntungkan sepihak dan menjadi titik bocornya PAD. Dinas teknis cepat bertindak, karena ini juga bisa merusak citra Pemko dan hanya menguntungkan pengelola,” ucap Politisi PKS ini.
 
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH menyebutkan bahwa keluhan dari masyarakat itu secepatnya akan direspon. Diakui oleh politisi Golkar ini bahwa dirinya pun pernah mengalami persoalan pelanggaran pajak Parkir ini.
 
“Jumat (awal bulan juli) pengelola parkir dan juga Dispenda akan kita panggil hearing. Kita akan pertanyakan dasarnya apa. mengapa tidak patuh dengan Perda. Ini merupakan salah satu kebocoran PAD yang tak terkontrol oleh Pemko,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index