Ini Penjelasan Wali Kota Tentang Rotasi Pejabat Pemko

Ini Penjelasan Wali Kota Tentang Rotasi Pejabat Pemko
Dr Firdaus ST MT
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT membantah bahwa proses pelantikan eselon II dan III melanggar Undang-undang ASN karena tidak melalui proses assessment.
 
Demikian disampaikan Dr H Firdaus ST MT, Rabu, 29 Juni 2016, di kantor Wali Kota Pekanbaru.
 
"Proses pelantikan kemarin, itu namanya rotasi. Itu sudah sesuai dengan UU ASN," sebutnya.
 
Ia menjelaskan, Tim penilian dibentuk, setelah melakukan penilaian, tim merekomendasikan ke Wali kota.
 
Disinggung mengenai ada beberapa orang pejabat menolak hadir karena tak terima dirotasi?. Wako menyebutkan, seorang PNS sudah jelas dalam aturannya siap ditempatkan dimana saja.
 
"Ketika amanah jabatan diamanahakan kepada PNS, detik itu juga ia harus siap dicopot dari posisi itu," katanya.
 
Disisi lain, Wako menyebutkan untuk 5 posisi PLT pada jabatan tinggi pratama dan eselon III barulah akan dilakukan asesmen dalam waktu dekat. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index