Lapas Kelas II A Tembilahan Tidak Usulkan Remisi untuk Para Koruptor

Lapas Kelas II A Tembilahan Tidak Usulkan Remisi untuk Para Koruptor
Ilustrasi
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Dari 339 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka lebaran Idul Fitri 1437 H ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Lapas Kelas II A Tembilahan tidak ada satupun memasukkan nama para tahanan yang terjerat kasus korupsi.
 
Demikian seperti yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Daswirman, melalui M Djohan Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Selasa, 28 Juni 2016 lalu.
 
"Tidak ada napi karena kasus korupsi yang kami usulkan ke Kemenkumham," ungkapnya.
 
Karena, bagi para narapidana yang tersandung kasus korupsi, untuk mendapatkan remisi telah diatur pada pasal 34A ayat (1) hurup b PP 99/2012.
 
"Pada pasal tersebut berbunyi "telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yabg dipidana karena kasus korupsi". Jadi jika persyaratan tersebut belum dipenuhi tentu tidak diusulkan untuk mendapat remisi," ungkap Djohan.(R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index