Polsek Lubuk Dalam, Temukan 6 Kilo dan 57 Paket Ganja Kering Bernilai Ratusan Juta

Polsek Lubuk Dalam, Temukan 6 Kilo dan 57 Paket Ganja Kering Bernilai Ratusan Juta
Tersangka yang kit diamankan aparat saat penangkapan 6 kilogram dan 57 paket ganja kering.
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM)- Polda Riau melalui Polsek Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil menggeledah 6 Kilogram dan 57 paket daun ganja kering siap edar senilai Rp50 juta, Selasa, 28 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib.
 
Pelaku berinisal SY alias BS (18) warga kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak itu, tidak berkutik saat polisi melakukan penggerebekan. Pemuda pengangguran itu, diketahui akan melakukan peredaraan daun ganja siap pakai itu, di enam Kecamatan.
 
“Benar. Barang bukti yang diamankan adalah 6 kilo paket daun ganja kering, 57 paket daun ganja kering senilai Rp50 juta, 3 paket setengah garis daun ganja kering, 3 unit handphone merek Nokia dan Advane, tas beserta kotak hitam, tas travel back merek polo wahana, 1 buah timbangan KG warna merah merek Tanita dan 1 buah pisau Cutter,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2016.
 
Dijelaskannya, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah kampung sialang baru tepatnya jalur 6 kecamatan lubuk dalam, kabupaten Siak, ada seorang pemuda berinisial SY alias BS yang akan melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
 
Kemudian Anggota Polsek Lubuk Dalam yang terdiri dari Bripka Darno (Banit Reskrim, Brigadir Anton (Bapolsek Lubuk Dalam) dan Brigadir Simpan Edy (Ba Intelkam Polsek Lubuk dalam) melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi.
 
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 38 paket daun ganja kering (Harga/paket Rp50 juta) yang dibungkus dalam kertas putih dan diselipkan dalam tas hitam milik pelaku yang dimasukkan dalam kotak hitam,” ujarnya.
 
Temuan itu, membuat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana dari pengakuannya bahwa barang haram itu diperolehnya dari temannya WK (DPO). “Tim langsung melakukan pengembangan terhadap keterlibatan WK,” jelasnya.
 
Penggeledahan itu, langsung dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Dalam Akp Andi Agusfian Pranata SE, Kanit Reskrim Ipda Ichsan SH beserta 6 orang anggota Polsek Lubuk Dalam di Pasar KM 55  Kecamatan Dayun tepatnya di rumah WK.
 
“Saat dilakukan penggeledahan WK tidak berada di tempat, petugas melakukan penggeledahan rumah pelau dan disaksikan oleh ketua RT, ketua RW, serta anak dan istri WK,” tukasnya.
 
Alhasil, pengeledahan itu membuahkan hasil. Disini, polisi berhasil menemukan kurang lebih 6 kilogram paket daun ganja kering, 19 paket daun ganja kering senilai Rp50 juta, 1 (satu) buah koper warna coklat, 1 buah cutter dan 3 paket setengah garis daun ganja kering.
 
“Saat ini pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index