Wah...Pemko Habiskan Rp 39 miliar untuk THR untuk PNS Juga Anggota DPRD

Wah...Pemko Habiskan Rp 39 miliar untuk THR untuk PNS Juga Anggota DPRD
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengucurkan dana Rp 39 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dana tersebut akan dibagikan kepada 9.470 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, pemberian THR kepada penyelenggara negara diperboehkan.
 
"PP tentang Pemberian THR kepada penyelenggaran negara, sudah keluar juknis (petunjuk tenis) nya. Makanya kita berani membayarkan THR itu. Total anggaran untuk pembayaran THR ASN dan anggota DPRD Pekanbaru Rp37 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kamis, 30 Juni 2016
 
Menurutnya, pembayaran tergantung pengajuan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pembayaran sudah dilakukan sejak Rabu, kemarin.
 
Dijelaskan Alek, untuk proses di BPKAD pembayaran kepada masing-masing SKPD melalui transfer melalui rekening. Selanjutnya untuk pembayaran kepada masing-masing pegawai dilakukan secara tunai.
 
Selain mengalokasi anggaran sebanyak Rp37 miliar tersebut, Pemko juga mengucurkan Rp2 miliar untuk pembayaran THR kepada Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
 
Sementara untuk besarannya, tidak seperti yang diterima ASN sesuai gaji pokok masing-masing tergantung golongan dan masa kerja, melainkan THL yang berjumlah 6.000 orang tersebut hanya menerima Rp400 ribu per orang.
 
"Untuk keseluruhannya dibebankan kepada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pekanbaru 2016," ungkap Alek. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index