Simpan Sabu-Sabu, Pegawai Honor di Kantor Bupati Rokan Hilir Diringkus Polisi

Simpan Sabu-Sabu, Pegawai Honor di Kantor Bupati Rokan Hilir  Diringkus Polisi
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Seorang pegawai honorer Sekretariat Daerah di kantor Bupati Rokan Hilir di Bagansiapiapi, berinisial, AW (34) diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu.
 
Penangkapan dilakukan dirumah AW, Selasa, 11 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 wib, di Bagan Siapiapi Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dengan laporan Polisi nomor :
LP/91/A/ VII/ 2016 / R?au / Polres Rohil / Sat Narkoba.
 
Saat ditangkap, tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil menemukan barang bukti berupa 1 buah botol besi yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisi narkotika diduga shabu-shabu, 3 buah plastik bening sisa pembungkus shabu-shabu, 4 buah pipet plastik kemasan mineral, 1 buah sendok plastik untuk shabu-shabu, 1 buah mancis tanpa kepala, 35 lembar plastik guna untuk membungkus shabu-shabu, 1 buah dompet kain warna hitam serta 1 unit handphone merk samsung.
 
Penangkapan bermula, Senin, 11 Juli 2016 sekitar pukul 15.00 wib. Polisi memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Bagan siapiapi Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
 
“Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir turun dan melakukan penyelidikan di lokasi sekitar jam 21.40 wib,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2016.
 
Anggota Opsnal Sat Narkoba Rohil yang mendatangi rumah tersangka yang dicurigai sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Setibanya dirumah tersangka, anggota mengetuk pintu rumah dan tak lama setelah itu pintu rumah dibuka.
 
“Dari dalam lalu anggota bertemu dengan seorang laki-laki yang juga pemilik rumah, polisi pun masuk dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas,” terangnya.
 
Kemudian Anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan shabu-shabu dan barang bukti lainnya didalam kamar depan rumah tersangka.
 
“Tersangka mengakui shabu-shabu itu merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index