Kasus Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Mantan Kabag Tapem Pemprov Riau Ditahan

Kasus Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Mantan Kabag Tapem Pemprov Riau Ditahan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah dinyatakan lengkap proses penyidikan (P21). Kamis (14/7/16) siang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 
 
Limpahkan berkas perkara korupsi pengadaan lahan asrama haji (embarkasi) dengan tersangka MG alias Muhammad Guntur, mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov Riau, dan NV, kuasa pemilik lahan, kepada jaksa atau tahap II.
 
Usai menuntaskan proses admintrasi tersangka MG alaisa Muhammad Guntur, langsung ditahan dan digiring ke Rutan Sialang Bungkuk. 
 
Sedangkan tersangka NV, belum ditahan. Karena diberi izin melayat keluarganya yang meninggal. 
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta SH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan SH kepada sejumlah wartawan di Kejati Riau. 
 
" Hari ini tahap II perkara korupsi lahan asrama haji dengan tersangka MG dan NV," ucapnya. Keduanya kita lakukan penahanan, namun untuk tersangka NV belum ditahan hari ini. Karena diberi izin melayat keluarganya yang meninggal. Sedangkan tersangka MG selanjutnya kita titip dirumah tahanan (Rutan) ," sambung Sugeng.
 
Sementara itu, Mukhzan juga menjelaskan, tersangka MG dan NV ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diketahui hasil penyidikan. Dimana kedua tersangka diyakini telah merugikan negara sebesar Rp 8,3 Miliar atas pengadaan lahan untuk pembangunan asrama haji," terang Mukhzan.
 
Dijelaskan Mukhzan, Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
 
Pelaksanaan dilapangan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan Mark Up harga tanah. 
 
"Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi," terang Mukhzan. 
 
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R03/RTC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index