Satpol Segera Sterilkan Ibukota Rohul dari Cafe Menjual Miras

Satpol Segera Sterilkan Ibukota Rohul dari Cafe Menjual Miras
Penyidik Satpol PP Rokan Hulu,Samsul Kamal,SH
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Bupati Rokan Hulu H.Suparman MSi, telah mengeluarkan kebijakan pada awal pemerintahannya dulu, bahwa Ibukota Rokan Hulu Kota Pasir Pengaraian dan sekitarnya, harus steril dari penyakit masyarakat seperti usaha cafe remang-remang dan minuman yang memabukan seperti minuman bir dan sejenisnya termasuk tuak.
 
Kebijakan tersebut pertama harus diberlakukan di daerah Kecamatan Rambah yang merupakan daerah Ibukota Rokan Hulu. Selanjutnya, akan diberlakukan di daerah kecamatan lainnya di Rokan Hulu.
 
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu memiliki kewajiban tugas dalam menjalankan perintah dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagai mana yang telah digariskan oleh Bupati Rokan Hulu,H.Suparman,S.Sos,MSi.
 
Kepada RiauSky.com, Kamis, 14 Juli 2016, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu Drs H Yusri MSi, melalui Penyidik Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu, Samsul Kamal SH, menegaskan, bahwa hingga saat ini, tidak ada perubahan perintah dari Pemda Rokan Hulu, terkait pelaksanaan kegiatan operasional untuk sterilisasi cafe warung remang-remang dan minuman keras di wilayah Ibukota Rokan Hulu, Kota Pasir Pengaraian dan sekitarnya.
 
"Perintahnya tetap satu, yaitu bersihkan wilayah Ibukota dari Pekat. Dan itu tetap dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu." Tegas Samsul Kamal SH.
 
Kepada masyarakat di Rokan Hulu,khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di Ibukota Rokan Hulu, Kota Pasir Pengaraian, untuk dapat memberikan informasi kepada petugas Satpol PP, bila mengetahui adanya warga yang membuka usaha cafe dan menjual miras. Begitu juga terhadap warga yang menjual minuman tuak. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index