ALAHMAK....Pasangan Muda-Mudi Ini Kompak Mencuri Sepeda Motor dan Bongkar Kos-kosan, Begini Aksinya

ALAHMAK....Pasangan Muda-Mudi  Ini Kompak Mencuri Sepeda Motor dan Bongkar Kos-kosan, Begini Aksinya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Pekanbaru-Riau, meringkus sepasang muda-mudi berinisial HD (28) dan MN (23) di tempat dan waktu berbeda. Keduanya diduga merupakan komplotan pelaku spesialis curanmor dan curat di Kota Pekanbaru.
 
Selain itu, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, lima handphone, dua anak kunci T, satu gagang kunci T dan satu laptop.
 
"Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari laporan dan hasil penyelidikan. Bemula dari tertangkapnya HD pada hari Kamis (14/7/2016) sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," kata Kassubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z, Sabtu (16/7/2016).
 
Letman melanjutkan, dari keterangan HD, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari jumat (15/7/2016) sekitar pukul 04.00 WIB, MN berhasil diringkus di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
 
"Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, berikut dengan seluruh barang bukti," paparnya.
 
Sudah 11 Kali Curi Motor dan Bongkar Kos-kosan
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda KF Sinuraya SH, Sabtu (16/7/2016) menuturkan, hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah 11 kali melakukan aksi curanmor dan curat.
 
"Pengakuan mereka (HD dan MN) sudah 11 kali, sembilan kali aksi curanmor dan dua kali aksi curat bongkar rumah," tuturnya.
 
Ia melanjutkan, dari sembilan TKP curanmor tersebut, empat TKP di Kecamatan Sukajadi, satu TKP di Kecamatan Rumbai dan masing-masing dua TKP di Kecamatan Tampan dan Kecamatan Bukit Raya.
 
"Selain itu, keduanya juga terlibat aksi bongkar rumah dengan sasaran kos-kosan di wilayah Kecamatan Tampan. Dalam aksi itu, HD dan MN beraksi bersama dua rekannya berinisial AD dan DF," paparnya.
 
Kanit menambahkan, pihaknya masih mendalami serta melakukan pengembangan lebih lanjut dan juga akan berkoordinasi dengan sejumlah Polsek untuk mengetahui sepak terjang keduanya.
 
"Kita juga masih memburu dua rekannya, AD dan DF. Untuk HD dan MN dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tukas Kanit. (R02/GRC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index