Soal Status Wabup Sukiman di Rohul, Ini Jawaban Kemendagri

Soal Status Wabup Sukiman di Rohul, Ini Jawaban Kemendagri
Soni Sumarsono
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) kembali menegaskan bahwa pengajuan Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu kewenangan Gubernur Riau dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait pengajuan Sukiman sebagai Plt Bupati Rokan Hulu.
 
Hal ini disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, Senin (18/7/16) di Jakarta. 
 
Menurutnya, pengajuan Plt Bupati merupakan kewenangan Gubernur lewat Surat Putusan Gubernur. "Pengajuan Plt Bupati Rokan Hulu cukup dengan SK, karena itu kewenangan Gubernur Riau," kata Sumarsono.
 
Ketika ditanya, adanya dugaan bahwa Sukiman tidak terima dengan hanya SK gubernur terkait pengajuan dirinya sebagai Plt Bupati Rokan Hulu. Sumarsono enggan berkomentar lebih banyak lagi.
 
"Aturannya seperti itu, dan sudah dilakukan oleh Gubernur Riau mengajukan yang bersangkutan menjadi Plt Bupati," sebutnya.
 
"Setelah kita terima pemberitahuan dari KPK terkait penahanan Bupati Rokan Hulu, kita langsung memproses penonaktifan Bupati Rokan Hulu," kata Soni Soemarsono.
 
Dengan dinonaktifkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu karena ditahan KPK dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015, maka berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, Wakil Bupati yang bersangkutan ditunjuk jadi Plt Bupati untuk menjalankan pemerintahan.
 
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, sekarang yang diisi jabatan Bupati Rokan Hulu adalah Wakil Bupatinya ditunjuk sebagai Plt Bupati," jelasnya. (R02/RTC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index