Jika Ada Oknum Pungut Retribusi Sampah, Dewan: Lapor Polisi

Jika Ada Oknum Pungut Retribusi Sampah, Dewan: Lapor Polisi
Sigit Yuwono
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, meminta masyarakat melaporkan ke pihak berwajib, bila ada oknum atau Organisasi Masyarakat (Ormas) mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang meminta pungutan uang retribusi sampah.
 
Imbauan tersebut, menyusul pengaduan masyarakat kepada DPRD Pekanbaru, yang ada di Kecamatan Marpoyan Damai. Dalam pengaduan itu, masyarakat diminta Rp60 ribu per bulan untuk pungutan retribusi sampah.
 
“Bila ada pungutan sampah, kita minta masyarakat langsung laporan ke pihak berwajib. Karena Pemko Pekanbaru sudah mencabut retribusi sampah itu,” tegas Sigit, kepada wartawan, saat ditemui di ruangannya, Senin, 18 Juli 2016.
 
Soal pungutan retribusi sampah ini dijelaskan politisi Partai Demokrat itu bahwa sampai saat ini Pemko belum ada melegalkan pungutan. Sebab, persoalan sampah belum selesai dan Pemko Pekanbaru tengah bekerja keras mengatasi persoalan sampah.
 
“Nanti Pemko akan menerbitkan aturan Perwako yang baru di bulan Agustus. Jadi kita minta masyarakat jangan mau memberikan pungutan retribusi sampai keluar aturan yang baru,” paparnya.
 
Dia juga menghimbau kepada perangkat SKPD mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga RT dan RW, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penghentian pungutan retribusi. Agar, tidak ada polemik lagi ditengah masyarakat.
 
“Dari RT dan RW kita minta memberikan selebaran ke masyarakat. Sosialisasikan bahwa tidak ada pungutan sampai perwako yang baru diterbitkan nanti di bulan agustus. RT dan RW harus bekerjasama karena Pemko sedang berupaya membersihkan sampah,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index