Kejaksaan Negeri Musnakan Barang Bukti 2 Senpi Rakitan

Kejaksaan Negeri Musnakan Barang Bukti 2 Senpi Rakitan
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Senin (18/7) pagi, musnahkan barang bukti tindakan kejahatan di wilayah hukum Pelalawan. 
 
"Ya, ni hari kami telah musnahkan jenis sabu-sabu sebanyak 257,5 grm, ekstasi 0, 56 grm, ganja kering 1.043 grm dan satu pucak sencaja api larang panjang rakitan popok kayu  warna coklat, 2 buah selonsong, warna emas dengan tulis bagian bawah pin cm 7,62, serta satu unit senjata api laras pendek, 6 butir amunisi 1 proyektil dan 7 kandus pakaian bekas (kasus seludupkan PJ luar negeri,red)," jelas Adnan, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Pemusnahan sendiri untuk 2 unit Senpi dipotong-potong mengunakan gergaji mesin dan yang lain dengan dibakar.
 
Dengan adanya pemusnahan ini, Kejaksaan tentu bengharap masyarakat dapat menyadari tentang bahaya narkoba.
 
"Ini jelas perbuatan melawan hukum, apatak lagi masalah kesehatan bagi generasi muda. Dengan pemusnahan ini dapat menjadi pelajaran bagi mereka, ini komitmen kita memberantas barang haram, serta perbuatan melawan hukum lainya,"ujarnya.
 
Lebih jau disampaikan Adnan, sejauh ini grafik peningkatan pemakaian barang haram narkoba meningkat hampir 50 persen setiap tahun nya.
 
"Grapiknya cendrung meningkat,"imbuhnya.
 
Pada kesempatan itu, Adnan, juga telah intruksikan  jajaran kejaksaan untuk memaksimalkan dalam penanganan kasus narkoba.
 
"Saya telah intruksikan mereka untuk memaksimalkan kasus narkoba, kita berharap kepada pelaku tindak kejahatan agar menimbulkan efek jera,"tuturnya. (R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index