Sudah Lima orang Kepsek Penerima Dana Hibah di Pelalawan Ditahan Polisi

Sudah Lima orang Kepsek Penerima Dana Hibah di Pelalawan Ditahan Polisi
Ilustrasi
PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Setelah sempat menahan  satu tersangka kasus korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Riau tahun 2013, Setiawati, Polres Pelalawan kembali menahan empat tersangka lainnya, Senin, 18 juli 2016.
 
Penahanan kedua ini melibatkan empat tersangka lainnya yang merupakan kepala sekolah setingkat Taman Kanak-Kanak. Alhasil total tersangka yang dijebloskan ke penjara sebanyak lima orang, semuanya  perempuan. Keempat tersangka digiring ke jeruji besi setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Penahanan untuk 20 hari ke depan. Karena berkasnya hampir lengkap atau P21. Tinggal koordinasi terakhir dengn kejaksaan," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani yang ditemui diruangannya.
 
Keempat tersangka yang ditahan merupakan kepala sekolah di masing-masing sekolah Raudhatul Athfal (RA) yang merupakan Sekolah Islam setingkat Taman Kanak-kanak. Diantaranya berinisial DDN dari RA Ar Raudah, Sr dari RA Al Mukhlisin, YE dari RA Nurul Ikhlas, dan Mu Kepsek Alfaizin.
 
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim, Herman Pelani meminta kepada seluruh sekolah penerima dana hibah dari uang negara untuk berhati-hati."Kita meminta kepada masing-masing sekola penerima dana hibah untuk berhati-hati dan tertib administrasi dalam pemanfaatan dana hibah yang dialokasikan. (R11/i)
 

Listrik Indonesia

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index