Disperindag Minta Pelaku Usaha Hentikan Plastik Berbayar, Atau Ini Sanksinya...

Disperindag Minta Pelaku Usaha Hentikan Plastik Berbayar, Atau Ini Sanksinya...
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta pelaku usaha agar tidak memungut biaya kantong plastik kepada konsumen. Lembaga ini mengancam akan meminta pertangung jawaban penggunaan uang pungutan tersebut kepada tiap-tiap pelaku usaha yang memungut.
 
Ditegaskan, Sebelumnya, mulai  1 Juni 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mencabut kebijakan plastik berbayar senilai Rp200 yang dijual kepada konsumen melalui toko modern, minimarket maupun swalayan. 
 
"Kami meminta pelaku usaha untuk tidak meminta uang plastik kepada konsumen, sebab sejak 1 Juni, Kementerian LHK telah mencabut kebijakan pasti berbayar, namun sejauh ini kita belum mendapat surat resminya," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman, Selasa, 19 Juli 2016.
 
Irba menyebutkan, bagi pelaku usaha yang masih mengenakan biaya kantong plastik kepada konsumen, akan dimintai pertanggungjawabannya. Itu karena uang kantong plastik berasal dari masyarakat.
 
"Jika mereka minta uang kantong plastik, maka kami akan meminta pertanggungjawaban mereka. Sebab, itu uang masyarakat dan ke mana peruntukannya," tegasnya.
 
Ketika disinggung mengenai kelanjutan plastik berbayar di Pekanbaru, Irba belum dapat memastikan apakah dilanjutkan, dihentikan atau diserahkan ke Pemko Pekanbaru, karena saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat.
 
"Kami masih menunggu surat dari Kementian LHK, apakah dilanjutkan atau diserahkan ke daerah pengelolaannya. Apabila diserahkan ke daerah, maka kami akan berkoordinasi dengan BLH maupun instansi lainnya untuk membuat Perwako mengenai penggunaan uang plastik berbayar, atau dijadikan sebagai CSR," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index