Tuding SP3 11 Perusahaan Pembakar Hutan, Jikalahari Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Riau

Tuding SP3 11 Perusahaan Pembakar Hutan, Jikalahari Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.
 
Desakan itu, menyusul diterbitkannya 11 dari 18 Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polda Riau terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan pada tahun 2015.
 
Hasil investigasi jikalahari sepanjang tahun 2016 menemukan 11 korporasi dihentikan perkaranya (SP3). 2 perusahaan proses sidik dan 2 perusahaan P21.
 
11 perusahaan yang dihentikan perkaranya oleh Polda Riau diantaranya, PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkara Industri, PT Hutani Sola lestari, PT Bukit Raya Pelalawan dan KUD Bina Jaya Langgam (HTI) serta perusahaan sawit PT pan united, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrido (Korporasi).
 
“Dalam perkembangannya, baru PT Langgam Into Hibrido dan PT Palm Lestari Makmur yang naik ke pengadilan. Itupun yang jadi terdakwa dan tersangka perorangan bukan korporasinya,” kata koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, kepada wartawan, Selasa, 19 Julu 2016.
 
Dia menyayangkan penghentian 11 perkara karhutla korporasi sungguh mengecewakan rakyat Riau. Sebab, sejak 2013 Polda Riau sukses menangani perkara karhutla PT Adel Plantation and Industry dan PT National Sago Prima, bahkan berhasil membuktikan dua perusahaan itu sengaja membakar lahannya.
 
“Penghentian perkara ini jelas tidak memberikan keadilan pada 5 warga Riau yang meninggal akibat polusi karhutla perusahaan dan jutaan warga Riau yang terpapar polusi asap,” terangnya.
 
Woro menuding, Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto telah melanggar intruksi presiden Jokowi atas penghentian perkara 11 perusahaan tersebut berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Salah satunya adalah meningkatkan keterbukaan proses penegakan hukum di masyarakat.
 
“Jokowi mengintruksikan langkah tegas pada pembakar hutan dan lahan, baik administrasi, pidana maupun perdata. Bukan menghentikan 11 perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan,” tegasnya.
 
Woro juga meminta Kapolri harusnya memberi catatan lapor merah terhadap kinerja Kapolda Riau, jika terbukti jika terbukti melaksanakan intruksi. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index