Diperiksa 3 Jam, 4 Pejabat DKPP Rokan Hilir Ditahan Jaksa

Diperiksa 3 Jam, 4 Pejabat DKPP Rokan Hilir Ditahan Jaksa
Suasana penahanan empat pejabat DKPP Rohil oleh Kejari setempat.
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - ‎Kejaksaan Negri (Kejari) Bagansiapiapi, Selasa, 18 Juli 2016 menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKPP) Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2015.
 
Keempatnya ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp2 miliar tersebut. 
 
Keempat tersangka masing-nasing adalah, ‎IK selaku sektaris/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan‎ AF selaku bendahara DKPP.‎
 
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas II Bagansiapiapi. 
 
Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga saat memberikan penjelasan kepada media di Bagansiapiapi menyebutkan, penahanan tersangka sesuai perintah Undang-undang No 21 KUHAP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan.
 
"Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan, diharapkan proses bisa ini cepat selesai. Karena dengan ditahannya empat tersangka ini, ototmatis kami punya tanggung jawab untuk segera menyelesaikan perkara ini," tegas Kajari Rohil.
 
Kejari Rohil lanjutnya, berkeinginan ‎proses ini berlagsung secara prosesional dan proporsional sesuai perundangan yang berlaku. Setelah penahanan empat tersangka itu, ‎pihak Kejari segera setelah berkas selesai akan diserahkan kepada Tipikor Pekanbaru dalam tahap tuntunan.
 
‎"Niat baik kami untuk mempercepat dan beri kepastian hukum kepada tersangka, kita berharap dengan propses ini akan terbutkti perbuatan tersangka di pengadilan," ungkapnya.
 
Pantauan media, sebelum ditahan keempat tersangka dilakukan penyidikan dikantor Kejari Rohil selama beberapa jam. Selanjutnya, empat tersangka yang dikawal pihak penyidik langsung dibawa ke Rutan Bagansiapiapi. 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Bagansiapiapi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. 
 
Dalam pemeriksaan saksi-saksi atas kasus pemeliharaan kendaraan Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Rokan Hilir itu, terkuak adanya faktur sebagai tanda transaksi dari Toko AA yang beralamat di Jalan Perdagangan, Bagansiapiapi. 
 
 
Bukti transaksi itu menjadi dasar dari tim penyidik kejaksaan negeri Bagansiapiapi untuk menelusuri adanya penyimpangan yang sudah merugikan negara mencapai Rp2 miliar itu. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index