Dituding Jikalahari, Kapolda Riau Bantah Terbitkan SP3 Bagi 11 Perusahaan Pembakar Lahan

Dituding Jikalahari, Kapolda Riau Bantah Terbitkan SP3 Bagi 11 Perusahaan Pembakar Lahan
Kapolda Riau, Brigjen Pol. Supriyanto
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto membantah telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara Penyidikan (SP3) bagi 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memegang izin Hak Guna Usaha yang diduga melakukan pembakaran lahan.
 
Klarifikasi itu disampaikan langsung kapolda Riau.  
 
"Kata siapa? Polda Riau masih mengusutnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Selasa, 19 Juli 2016.
 
Dijelaskan Kapolda, jajarannya masih menindaklanjuti perkara pembakaran lahan itu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus). 
 
Dikatakan dia, kepolisian juga masih memerlukan bukti yang kuat untuk menaikkan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 
 
"Begini saja, silahkan tanya ke bagian yang menanganinya Ditreskrimsus. Kawan-kawan media bisa bertanya kesana," pinta dia.
 
Dalam perkara kebakaran lahan yang tejadi sepanjng tahun 2016 ini, setidaknya, aparat kepolisian menangkap 91 orang tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan. 
 
Dalam ekspose yang dilakukannya, Selasa pagi tadi, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebutkan, ada 11 perusahaan yang dihentikan penanganan perkaranya oleh Polda Riau, diantaranya, PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkara Industri, PT Hutani Sola lestari, PT Bukit Raya Pelalawan dan KUD Bina Jaya Langgam (HTI) serta perusahaan sawit PT pan united, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrido (Korporasi).(R03/R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index