Ini Penjelasan Polda Riau Soal SP3 15 Perusahaan Diduga Bakar Lahan

Ini Penjelasan Polda Riau Soal SP3 15 Perusahaan Diduga Bakar Lahan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sempat menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat perintah Penghentian Pemeriksaan (SP3), Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya mengeluarkan penjelasan resmi tentang duduk status 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya.
 
"Memang ada kebakaran di perusahaan, tapi areal yang terbakar itu dikuasai masyarakat ataupun bersengketa dengan perusahaan dan sudah ditanami sawit," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (20/7/2016).
 
Disamping itu, tambah Rivai, saat kebakaran terjadi pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHKHTI) atau tidak beroperasi lagi.
 
"Kemudian ketika terjadi kebakaran, perusahaan dimaksud sudah berusaha memadamkan api atau tidak ada pembiaran karena memiliki tim khusus pemadaman kebakaran," kata Rivai.
 
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimus Polda Riau AKBP Ari Rahman Navarin juga menyebut penyidikan lahan terbakar di perusahaan sudah dicek langsung oleh UKP-4 (Unit Kerja Presidan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
 
Hasilnya, UKP-4 menyatakan sejumlah perusahaan yang tengah diusut Polda karena diduga sengaja membakar lahan telah memiliki sarana dan prasarana dalam penanggulangan kebakaran yang terjadi pada tahun 2015.
 
"Selanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dan sejumlah bukti. Kemudian saksi ahli pernah juga didatangkan dan menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana," jelas AKBP Ari.
 
Dengan penjelasan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak cukup sehingga dikeluarkan SP3.
 
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti satu perusahaan itu (PT Langgam Inti Hibrindo,red)" tegas Ari.
 
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
 
Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
 
Sebelumnya, adanya SP3 ini diketahui setelah Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar konprensi pers dan menyebut ada 11 perusahaan yang kasusnya dihentikan. 
 
Selanjutnya dibenarkan Polda Riau dan juga membantah jumlah perusahaan SP3. Menurut Polda, ada 15 perusahaan, bukan 11 yang di SP3.(R03/r)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index