Meski Gratis, Ternyata Dewan Terima Laporan Ada Pungli Ngurus KTP Elektronik

Meski Gratis, Ternyata Dewan Terima Laporan Ada Pungli Ngurus KTP Elektronik
Ilustrasi
 
 PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Meski pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) telah digratiskan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan, nyatanya dilapangan masih terjadi Pungutan Liar (Pungli).
 
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, langsung menerima laporan tersebut melalui masyarakat secara lisan. Dalam pengaduan masyarakat tersebut, banyak oknum pegawai yang meminta sejumlah nominal tertentu. Bahkan, ada lagi proses pembuatan KTP El berbulan-bulan lamanya.
 
“Tidak biaya sepeser pun dalam membuat KTP Elektronik itu, tidak ada. Kan ada dalam Perda itu larangannya, serta sanksinya,” kata Sigit, kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2016.
 
Politisi dari Partai Demokrat ini, mempertanyakan banyaknya prosedur yang menyalahi dalam proses pembuatan KTP El. Untuk itu, dia meminta agar persoalan itu perlu diselidiki sehingga tidak ada simpang siur ditengah masyarakat.
 
“Apakah syaratnya kurang dari masyarakat, atau bagaimana. Pihak pemerintah semestinya harus mengabari dan menjelaskan bahwa prosesnya bisa cepat,” tuturnya.
 
Agar masyarakat Pekanbaru tidak kecewa dan harus bolak balik dalam kepengurusan KTP El, dia meminta agar pegawai administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, harus menyampaikan komunikasi melalui warga. Sehingga masyarakat dipermudah dalam mengurus.
 
“Kalau memberitahu lewat handphone, ini bentuk pelayanan yang baik, bukan dengan membiarkan warga menunggu tanpa jawaban pasti, atau di gantung,” ucapnya.
 
Dia mendesak pelayanan Pemko Pekanbaru dalam kepengurusan administrasi harus mudah dan cepat. Pegawai diminta proaktif dan komunkatif dalam melayani masyarakat Kota Pekanbaru.
 
“Bagaimana bisa, warga diminta mengurus KTP EL, akan tetapi tidak didukung dengan SDM yang baik dan alatnya mendukung,” ujarnya.
 
Masyarakat diminta untuk tidak mengurus KTP El melalui calo. Hal ini, untuk menutupi aksi pungli dan memperburuk citra pelayanan Pemko.
 
“Jika mengurus lewat calo tentu biayanya tidak jadi gratis. Tapi kalau ada oknum yang minta bayar, maka kita sarankan masyarakat laporkan ke DPRD biar ditindak,” tegasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index