DPRD Rohil Sahkan Perda Penyertaan Modal ke Bank Riau Kepri

DPRD Rohil Sahkan Perda Penyertaan Modal ke Bank Riau Kepri
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - DPRD Rokan Hilir mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pada Bank Riau Kepri menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Drs. Syarifuddin, MM didampingi Wakil Ketua Suyadi, SP dan Abdul Kosim, SE, Rabu (20/7/16) di ruang sidang utama DPRD. 
 
Syarifuddin mengatakan, dalam rapat paripurna ke-2 tanggal 16 Februari 2016 masa sidang I tahun sidang 2016, pemerintah daerah menyampaikan 20 ranperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2016.  
 
Dari 20 ranperda tersebut, enam ranperda telah disahkan pada rapat peripurna ke-6 masa sidang I tanggal 25 April 2016. 
 
Pembahasan rancangan ini menurutnya telah dimulai sejak diserahkannya oleh Bupati Rokan Hilir, kemudian dibentuk panitia pembahasan DPRD dengan Surat Keputusan Nomor: KPTS 04 Tahun 2016 tanggal 23 Februari 2016. 
 
Saat ini sudah memasuki tahap akhir dari pembahasan diakuinya memakan waktu cukup lama, karena materi muatan ranperda yang diajukan perlu penyesuaian-penyesuaian dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada serta asas subtansi ranperda tersebut, baik ditinjau dari teknis maupun prosedur, serta perlu disempurnakan sebelum disetujui bersama. 
 
Pansus II DPRD Rohil menurut Syarifuddin telah selesai melakukan pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pada Bank Riau Kepri. 
 
Sebelum disahkan, juru bicara Pansus II, Abu Khoiri menyampaikan laporan pembahasan, dan akhirnya DPRD menyetujui ranperda itu menjadi perda. Atas persetujuan tersebut, Bupati Rohil, H. Suyatno, AMP merasa gembira. (R15/RTC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index