Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Mediasi Soal PT MAS Kampar Belum Jelas

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Mediasi Soal PT MAS Kampar Belum Jelas
PT Multi Agro Sentosa
TAPUNG HULU (RIAUSKY.COM) - Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar melakukan mediasi antara Manajemen PT Multi Agro Sentosa (PT MAS) dengan SPPP-SPSI dan SPTI di PT MAS-PMKS, Rabu (20/07/2016).
 
Mediasi ini berawal dari laporan organisasi Serikat Pekerja Tranportasi Indonesia (SPTI) ke Dinsosnaker Kabupaten Kampar terkait PT MAS yang berada di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap memperkerjakan karyawan dilingkungan PT MAS.
 
Turut hadir dalam mediasi itu, Kasi PHI Dinsosnaker Kabupaten Kampar Irwan SMHK beserta staff PHI Mangasal Sitohang, Mill Manager PT MAS Suhartoyo, KTU PT MAS Yefrianto Mirsal A. 
 
Selain itu, dari SPTI-SPSI Maju Marpaung, Fared Pasaribu, Samuel Sitanggang dan dari SPPP-SPSI J M Siregar, Lundu Nababan, Sudirwo, G. Sinurat.
 
Kepala dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar melalui Kasi PHI mengakui telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT.MAS mengenai buruh.
 
"Menurut peraturannya dan undang-undang PT MAS seharusnya mempekerjakan karyawannya, bukan masyarakat umum seperti yang saat ini terjadi," ungkap Irwan seperti dimuat suarakampar.com.
 
Ia mengakui belum menemukan hasil maksimal, sehingga ada pembahasan lanjutan yang langsung di mediasi oleh PT MAS antara SPPP dan SPTI. "Ada pembahasan mengenai rumah tangga PT MAS dan tidak perlu kita masuk terlalu jauh mengenai organisasi serikat pekerja dan itu kita serahkan ke PT.MAS," imbuhnya.
 
Sementara itu, Ketua SPTI Maju Marpaung mengharapkan kebijakan pihak perusahaan agar menempatkan organisasi serikat pekerja kepada bidangnya masing-masing. 
 
"Kita harap PT MAS secepatnya untuk memediasi anatara 2 serikat pekerja ini, agar bekerja sesuai dengan bidang yang telah ditentukan berdasarkan AD/ART," kata Maju Marpaung.
 
Perjalanan mediasi sempat alot lantaran pihak SPPP mengaku telah mempekerjakan karyawan yang ternyata diketahui adalah masyarakat umum. "Dan ini jelas melanggar aturan yang berlaku, ini sudah tertuang pada kesimpulan mediasi yakni lebih kurang 44 orang pekerja bongkar muat oleh SPPP adalah masyarakat umum," tegasnya.
 
Audiensi yang memakan waktu hampir 4 jam itu tidak menentukan waktu kapan seharusnya pihak PT MAS melakukan audiensi lanjutan terkait SPPP dan SPTI. 
 
"Tadi tidak ditentukan waktunya, namun kita harap pihak perusahaan agar cepat melakukan audiensi agar permasyalahan ini tidak larut-larut," pungkasnya. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index