Nah Lho...DPRD Pekanbaru Duga Pembangunan Trans Mart dan Hotel Evo Tak Kantongi Izin

Nah Lho...DPRD Pekanbaru Duga Pembangunan Trans Mart dan Hotel Evo Tak Kantongi Izin
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2016, siang, melakukan Inspeksi Mendadak terhadap pembangunan Trans Mart dan Evo Hotel
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2016, siang, melakukan Inspeksi Mendadak terhadap pembangunan yang diduga tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
Anehnya, meski diduga tanpa mengantongi izin lengkap, dua pembangunan di Jalan Sudirman-Tuanku Tambusai yakni Evo Hotel dibawah PT Salindo Angkasa Nusantara Bersaudara dan Transmart dibawah PT Sumaraja Indah di Jalan Soekarno Hatta, tetap dilanjutkan.
 
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel didampingi Anggota Komisi IV lainnya, H Wan Agusti, Ali Suseno, Heri Setiawan dan Puji Daryanto dan SKPD seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB Damkar) Kota Pekanbaru serta Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.
 
Usai melakukan sidak terhadap 2 pembangunan tersebut, Ketua Komisi IV, Roni Amriel mengatakan bahwa saat ini boleh dikatakan seluruh yang membangun diatas tahun 2015 tidak mengantongi izin pelaksanaan.
 
“Ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang diberlakukan sejak Desember 2015 kemarin. Jadi pembangunan semua dihentikan. Tentu ini dianggap menyulitkan investor yang masuk ke Pekanbaru,” kata Ketua Komisi IV Roni Amriel, kepada wartawan.
 
Tidak hanya itu saja sebenarnya yang menjadi sasarannya, banyak prinsip lain yang harus di tunaikan oleh kawan-kawan investor yang telah berinvestasi di Kota Pekanbaru terutama berkaitan dengan izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) karena harus ada kajian dan tata letak pembangunan berada di lokasi strategis.
 
“Bangunan ini digunakan untuk kepentingan publik tentu aspek keselamatan harus ada, terutama rekomendasi dari damkar berkaitan dengan alat pemadam kebakaran dan jalur evakuasi yang digunakan oleh manageman,” ungkapnya.
 
Berkenaan dengan hotel Evo, banyak terjadi kesalahan prosedur. Sebab, dulu bangunan itu hanya berupa ruko diharapkan nanti, manageman juga mengurus alih fungsi dari ruko menjadi hotel.
 
“Di kesempatan lain kita undang rapat kerja terhadap dua investor ini dan kita akan pertanyakan nanti regulasi aturan yang ada di Pekanbaru saat ini,” terangnya.
 
Roni juga menyayangkan keluarnya aturan mulai Januari 2016 Pemko tidak bisa mengeluarkan izin pelaksanaan lagi. Artinya Pemko tidak bisa keluarkan IMB terkait RTRW Provinsi Riau. Sementara, perda RTRW Kota Pekanbaru tahun 2014 lalu telah disahkan.
 
“Ini (RTRW) harus ada kebijakan dari Pemko dan Pemrov untuk menyegerakan regulasi ini supaya investasi tidak terganggu di Kota Pekanbaru,” pintanya.
 
Sementara itu, pengawas lapangan PT Salindo Angkasa Nusantara Bersaudara, Sanjaya mengaku bahwa pihaknya akan membangun hotel Evo dengan struktur 5 lantai dan total 105 kamar. “Akhir Tahun rencana akan di launcing,” urainya.
 
Dilain hal, Koordinator proyek PT Sumaraja Indah, Wasista mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembangunan Trans Mart yang akan dengan struktur 5 lantai untuk pusat belanja dan permainan anak-anak.
 
“Didalamnya nanti kami menyediakan pusat perbelanjaan dan wahana mainan anak-anak,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index