SP3 di Polda, KLHK Pastikan Perkara Perdata dan Administrasi Dilakukan untuk Pembakar Lahan

SP3 di Polda, KLHK Pastikan Perkara Perdata dan Administrasi Dilakukan untuk Pembakar Lahan
Menteri KLHK Siti Nurbaya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan evaluasi kembali terhadap keputusan Polda Riau memberhentikan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan yng diduga melakukan pembakaran lahan. 
 
Namun, dia menyebutkan masyarakat Riau tak perlu kecewa. Walau penyidikan atas kasus pidana diberhentikan, namun, proses perdata dan administrasi tetap akan dilakukan sesuai dengan fakta yang ditemukan dan itu merupakan kewenangan KLHK.
 
Hal tersebut diungkapkan Menteri KLHK Siti Nurbaya saat ditemui wartawan disela-sela peninjauan persiapan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia yang akan dilaksanakan di Kabupaten Siak, Kamis, 21 Juli 2016.
 
Dikatakan Siti Nurbaya, Kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 Perusahaan pembakar Hutan dan Lahan di Riau Tahun 2015 lalu, akan dilakukan evaluasi kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
"Kami sedang mempelajari penghentian penyidikan 15 perusahaan tersebut. Nanti kami meminta kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk membahas bersama berbagai sumber-sumber informasi baik fakta maupun teori," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
 
Menurut Siti, dengan begitu KLHK dapat mengetahui penyebab dihentikan penyidikan kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut) oleh Polda Riau beberapa waktu lalu.
 
"Kelemahannya apa, apakah kurang bukti atau terlalu cepat memasang police line. Nanti kita ketahui penyebabnya," lanjutnya.
 
Ia menjelaskan, penanganan kasus karlahut dapat dilakukan dengan beragam penyelesaian. Penanganan pidananya khusus dilakukan oleh Polri. Namun, penyelesaian lainnya seperti perdata dan administrasi merupakan wewenang KLHK.
 
Terkait dikeluarkan SP3 terhadap 15 korporasi di Riau, ia mengatakan sepenuhnya merupakan penanganan dari Polda Riau.
 
Namun, dia menjelaskan sejak 2015 lalu, KLHK bersama Polri sepakat untuk berbagi tugas dalam penanganan karlahut itu.
 
 
Dia menegaskan KLHK melalui Dirjen Gakkum dapat membantu penanganan kasus karlahut terutama yang melibatkan korporasi.
 
Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.
 
Namun hanya tiga berlanjut ke pengadilan yakni PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
 
Tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
 
Sedangkan, 15 perusahaan lainnya yang mendapatkan SP3 yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
 
Sebanyak 11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.
 
"Sebanyak 15 perusahaan ini banyak kekurangan atau belum memenuhi unsur; dari pemeriksaan saksi ahli, penyidikan di tempat kejadian perkara sehingga kita berkesimpulan kasus itu patut dihentikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela dalam keterangan pers di Pekanbaru, Rabu (20/7).(R01/ant)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index