Agar Mudah Diawasi, Perusahaan di Pekanbaru Harus Daftarkan Tenaga Kerja ke Disnaker

Agar Mudah Diawasi, Perusahaan di Pekanbaru Harus Daftarkan Tenaga Kerja ke Disnaker
Johnny Sarikoen
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Agar mudah dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, perusahaan wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya. Termasuk tenaga kerja kontrak.
 
Demikian disampaikan Johnny Sarikoen selaku Kepala Disnaker kota Pekanbaru, Jum'at, 22 Juli 2016.
 
"Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Sehingga mudah diawasi baik terkait hak dan kewajiban pekerja seperti upah dan kesehatan pekerja," katanya.
 
Diperkirakan Jhonny, masih banyak perusahaan yang enggan mendaptkan tenaga kerjanya ke Disnaker. Menurutnya, yang paling penting didaftarkan perusahaan adalah tenaga kerja kontrak.
 
Namun Disnaker Pekanbaru sendiri belum memiliki data rinci tentang keberadaan karyawan kontrak yang bekerja di suatu perusahaan. Untuk itu, Disnaker akan segera mulai melakukan pendataan. Diharapkan perusahaan bersedia mendaftarkan karyawannya.
 
"Bagi perusahaan yang tidak mematuhi akan ada sanksinya sesuai dengan ketentuannya dan pemerintah tentu tetap melakukan monitoring,"katanya.
 
Pendataan itu juga untuk mengetahui upah yang diterima karyawan kontrak. Yang berdasarkan informasi yang diterima Disnaker Pekanbaru banyak yang tidak sesuai upah minimum kota (UMK). (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index