Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke SKPD, Dewan Sebut Tak Tabrak Aturan

Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke SKPD, Dewan Sebut Tak Tabrak Aturan
Ida Yulita Susanti SH MH
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dikembalikannya sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga ke Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Kecamatan, dianggap mengganjal. Sebab, proyek pengelolaan sampah telah di Multiyears-kan dengan sistem tahun jamak.
 
Namun, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan bahwa hal itu tidak bertabrakan dengan aturan hukum. Dia menyebut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 Tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, mata anggaran terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung.
 
Namun, karena adanya insiden melalui pihak ketiga yang berujung diputusnya kontrak kerjasama itu, terjadilah pergeseran anggaran dari belanja tidak langsung ke belanja langsung.
 
“Dalam Permendagri Pemko diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran. Hari ini Pemko sudah melakukan pergesaran anggaran yang sesuai dengan payung hukumnya,” terang politisi dari Partai Golkar tersebut.
 
Atas dasar itulah, dia menyebut Pemko Pekanbaru boleh menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah yang nantinya akan dikelola oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tugas pokok dinas-dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
 
“Jadi ini tidak menyalahi aturan. Atas dasar Permendagri itu boleh dilakukan pergeseran anggaran ketika terjadi kondisi urgent seperti ini,” ucapnya beralasan. (R04)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index