Menteri LHK Belum Tentukan Siapa Pengelola Taman nasional Zamrud

Menteri LHK Belum Tentukan Siapa Pengelola Taman nasional Zamrud
Taman nasional Zamrud
SIAK (RIAUSKY.COM) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sedang mempertimbangkan untuk melibatkan swasta dalam pengelolaan Taman Nasional Zamrud (TNZ) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
 
"Nanti saya pelajari (melibatkan swasta dalam mengelola TNZ)," kata Siti Nurbaya di Siak, Jumat.
 
Dia mengatakan kemungkinan untuk melibatkan perusahaan baik swasta maupun BUMN dan BUMD masih tetap terbuka.
 
Ia mengatakan dalam mempelajari kemungkinan melibatkan korporasi itu, Kementerian LHK juga akan melibatkan pemerintah daerah.
 
Sebelumnya sebuah perusahaan kertas raksasa yang memiliki usaha di Riau, APRIL menyatakan akan turut serta mengelola dan merestorasi TNZ.
 
Dalam rilis yang diterima Antara di Pekanbaru menyatakan APRIL dilibatkan pemerintah dalam pengelolaan kolaboratif di TNZ.
 
"Kerja sama itu dapat terwujud karena adanya kesamaan visi antara pemerintah dan APRIL Group untuk melindungi kawasan konservasi  agar fungsi gambut tetap terjaga dari kerusakan dan penjarahan," kata Managing Director APRIL Group Indonesia  Operations Tony Wenas.
 
Menurut Tony, dukungan berupa bantuan untuk pemulihan kawasan konservasi  di area seluas 50 hektar untuk dijadikan kawasan konservasi Kampar terpadu telah disepakati melalui penandatangan kerjasama (Memorandum Of Understanding/MoU) antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan  APRIL Group di Jakarta, pada 29 Juli 2016.
 
Tony juga mengatakan kerja sama tersebut merupakan perluasan program Restorasi Ekosistem Riau (RER) di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang. RER merupakan merupakan kolaborasi antara APRIL, Group, Fauna & Flora International dan LSM sosial BIDARA untuk merestorasi hutan gambut seluas 150 ribu hektar. Dalam kawasan RER terdapat  492 spesies tanaman dan hewan.
 
Taman Nasional Zamrud yang terletak di hutan gambut seluas 31.480 hektar merupakan taman nasional ketiga di Provinsi Riau. Kementerian LHK pada 4 Mei 2016 mengubah status kawasan Suaka Margasatwa itu menjadi Taman Nasional Zamrud.
 
Taman Nasional Zamrud merupakan kawasan rawa gambut yang kaya akan keanekaragaman hayati. Di dalamnya terdapat burung Serindit Melayu (loriculusgalgulus) serta 12 jenis burung lain masuk dalam spesies dilindungi dalam daftar IUCN.
 
Dalam Taman Nasional terdapat Danau Zamrud. Danau tersebut merupakan gabungan dua danau yang terletak di hutan rawa gambut basah di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
 
Danau Zamrud memiliki empat pulau utama, yaitu Pulau Besar, Pulau Tengah, Pulau Bungsu dan Pulau Beruk. Keunikan dari empat pulau di Danau Besar itu yakni pulau-pulau tersebut bisa berpindah atau disebut juga pulau hanyut.
 
Pulau jenis ini terbentuk dari endapan lumpur dan tumbuh-tumbuhan sehingga pada saat-saat tertentu pulau itu dapat berpindah ketempat-tempat yang berbeda.
 
Danau Zamrud telah dijadikan sebagai kawasan suaka margasatwa sejak 25 November 1980 oleh pemerintah Indonesia. Selain sebagai kawasan konservasi kawasan ini dikembangkan untuk riset ilmu pengetahuan dan obat-obatan. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index