Ganggu Investasi, 10 Perda Pekanbaru Bakal Dihapus

Ganggu Investasi, 10 Perda Pekanbaru Bakal Dihapus
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - 10 Peraturan Daerah (Perda) milik Kota Pekanbaru akan dihapuskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar tidak mengganjal investasi di kota Bertuah. 
 
Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin, 25 Juli 2016. "Benar ada pembatalan 10 Perda," katanya.
 
Terkait penghapusan ini pihaknya sudah mengumpulkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di jajaran Pemko dalam rapat,
 
Selanjutnya setiap SKPD yang perdanya dibatalkan sudah diberitahu agar mereka nanti bisa menyesuaikan diterima atau diajukan keberatan.
 
"Intinya kami minta SKPD yang perda-nya dibatalkan untuk membuat kajian, apakah yang dibatalkan tersebut diterima atau ajukan keberatan," katanya.
 
Tujuan kajian menurut Syamsuir, untuk mengetahui sejauh mana dampak apabila penghapusan Perda itu. Apakah akan berimbas terhadap banyak masalah dimasyarakat Kota Pekanbaru.
 
Selain juga melihat sebesar apa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
 
"Karena penghapusan tersebut juga akan membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali," terangnya lagi.
 
Ia menambahkan adapun 10 Perda yang akan dihapuskan oleh Pemprov Riau:
 
1. Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang retribusi pasar.
2. Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah di bidang izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
3. Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah.
4. Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pajak pengambilan bahan galian gologan C.
5. Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal.
6. Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan bantuan.
7. Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah.
8. Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.
9. Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan (HO).
10. Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index