Baru Setahun Bebas, Jambret Ini Ditangkap Polsek Bukitraya

Baru Setahun Bebas, Jambret Ini Ditangkap Polsek Bukitraya
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Baru setahun menghirup udara segar, MN alias Iwen sudah kembali harus masuk kerangkeng. 

 
Dia ditangkap setelah diketahui menjadi aktor penjambretan terhadap Febriwati, warga jalan Kampar kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan limapuluh Pekanbaru pada pertengahan Oktober 2015 lalu.
 
Dalam aksi tersebut, MN alias Iwen berhasil menarik tas korban dan membawa lari uang dan beberapa barang berharga yang totalnya mencapai Rp2 juta. Sementara korbannya dibiarkan terjatuh dari sepeda motor dengan kondisi tubuh luka-luka. 
 
Syukurnya saat peristiwa tersebut, korban sudah berada di depan rumahnya, sehingga pihak keluarga yang mengetahui persitiwa ini langsung memberi bantuan.
 
Dari keterangan, pelaku mengaku kalau dia sudah mengintai korban.  
 
''Dia kita ringkus di Jalan Rawamangun, Bukitraya,'' ungkap Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar.
 
''Sejumlah barang bukti sudah diamankan dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kapolsek. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index