Pandangan Umum Pertanggungjawaban APBD 2015

6 Fraksi di DPRD Pekanbaru Sebut Tata Kelola Keuangan Pemko Masih Lemah

6 Fraksi di DPRD Pekanbaru Sebut Tata Kelola Keuangan Pemko Masih Lemah
Suasana penyampaian pandangan umum Pertanggung jawaban anggaran Pemko Pekanbaru di gedung DPRD.

PEKANBARU  (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa saat ini tata kelola keuangan di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih banyak kelemahan dan dinilai tidak tertata dengan baik.

 
Hal itu diketahui lewat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2015, Senin, 25 Juli 2016, pagi.
 
6 Fraksi yakni, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Gabungan (PPP PKS NasDem) dan Fraksi PDI Perjuangan, bahkan mengkritik sistem di tubuh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) masih banyak kelemahan dalam mengelola keuangan dan merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
 
Seperti penyampaian Juru Bicara Fraksi PAN, Puji Daryanto dalam pandangannya mengatakan bahwa Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemerintah Firdaus-Ayat menunjukkan bahwa banyak penataan administasi dan terutama tata kelola aset tidak dilakukan dengan baik. Bahkan, secara garis besar Fraksi PAN menilai belanja daerah belum optimal dan belum cermat.
 
“Fraksi PAN menilai SKPD masih lemah dalam pengelolaan keuangan daerah dengan realisasi PAD yang masih rendah, apa ini ada kebocoran dalam penerimaan,” ucap Puji dalam pidatonya.
 
Senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra. Dalam juru bicara fraksi Gerindra, Hj Sri Rubiyanti SIP juga menilai masih ada kelemahan dalam tata kelola APBD tahun 2015, baik pendanaan maupun pengeluaran.
 
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pengeluaran daerah bebasis akutabilitas, ada beberapa hal yang harusmendapat perhatian.
 
“Masih ada kelemahan pembangunan daerah dari hasil BPK RI, kas daerah belum tertib, Aspek keuangan banyak penurunan. Mengapa terjadi penurunan PAD tahun 2014. Pencairan dana tidak sesuai aturan yang berlaku. Tidak didukung dengan data yang berlaku,” jelasnya.
 
Sementara, Juru Bicara Fraksi PKB, Zaidir Albaiza SH MH menyebut, dengan diberikannya WDP oleh Pemko Pekanbaru terhadap keuangan daerah tahun 2015, dia menilai persoalan yang terjadi sama seperti tahun sebelumnya. Ini artinya belum maksimal dalam pengelolaan berdasarkan perundang-undangan yang belum berlaku mulai dari anggaran dan pelaporan.
 
“Dibutuhkan keseriusan agar hasil maksimal terutama menata SKPD dalam pembangunan kota kedepan sehingga Pemko merebut kembali WTP yang telah hilang,” paparnya.
 
Juru Bicara Fraksi Hanura, H Darnil meminta agar perlu penyempurnaan sistem. Pemko Pekanbaru harus menggunakan tata pengeloaan yang baik dan akuntabilitas dengan laporan keuangan.
 
“Potensi belum digarap secara maksimal. Pemko harus memperhatian perbaikan oleh BPK untuk meningkatkan kinerja yang akan datang,” pintanya.
 
Juru Bicara Fraksi PPP PKS NasDem, Zulfan Hafiz melihat bahwa PAD masih sangat memprihatinkan dan jauh dari target yang diharapkan. Dengan realisasi 47,45 persen, artinya pencapaian masih dalam batas yang belum maksimal dan belum tercapai.
 
“Apa alasan PAD dari target Rp1 triliun yang terelasisasi hanya Rp400 miliar lebih. Tidak Ada program dalam pencapaian target dalam PAD,” tegasnya.
 
Selain itu, persoalan sampah yang menjadi polemik juga menjadi perhatian khusus dari Fraksi Gabungan. Persoalan kebersihan diharap dapat segera dituntaskan agar masyarakat tidak resah.
 
“Pemutusan kontrak oleh pihak ketiga sehingga berdampak di 8 kecamatan. Ini harus menjadi perhatian nanti agar 8 kecamatan dikelola lagi menjadi 12 kecamatan,” tukasnya.
 
Dan, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Tarigan mendesak agar Dinas Pendapatan Daerah (Disepnda) Kota Pekanbaru agar seluruh wajib pajak dapat dikelola secara sistem online sehingga transparan.
 
“Sistem online harus diberlakukan ke seluruh wajib parkir terutama pajak parkir, pajak hiburan dan pajak lainnya supaya tidak terjadi kebocoran dalam penerimaan PAD yang transparan,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index