Sengketa Lahan, PT Arara Abadi Rontokkan Ribuan Pohon Sawit Warga Tasik Serai

Sengketa Lahan, PT Arara Abadi Rontokkan  Ribuan Pohon Sawit Warga Tasik Serai
Ribuan pohon sawit warga yang dirobohkan PT Arara Abadi.

PINGGIR (RIAUSKY.COM)- Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT Arara Abadi terjadi di Dusun Semandak, Desa Tasik Serai Kecamatan Pinggir. 

 
Ribuan batang pohon kelapa sawit milik warga yang sudah siap panen dan berbuah dirobohkan oleh pekerja perusahaan milik Sinar Mas Forestry tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator. Padahal, perkebunan tersebut menjadi sandaran hidup masyarakat setempat untuk makan dan pendidikan anak. 
 
Pihak PT Arara Abadi berdalih kalau lahan yang dirobohkan itu adalah areal milik perusahaan yang siap dibuktikan dengan kepemilikan surat menyuratnya. Sementara warga juga beralasan kalau mereka mengantongi surat dari kepala desa atas kepemilikan lahan tersebut. 
 
Salah satu warga yang pohon sawitnya diluluh lantakkan oleh PT.AA tersebut,  yakni Rekbinal Tobing, dikomfirmasi wartawan mengatakan kalau dirinya sangat kecewa oleh tindakan yang dilakukan oleh PT. AA yang telah meluluh lantakkan tanaman kelapa sawitnya.
 
"Bayangkan bang, saya sudah bertahun-tahun merawat tanaman sawit itu, sudah berapa banyak biayanya. Legalitas surat lahan yang dikeluarkan oleh desa ada, masa PT.AA semena mena meluluh lantakkan tanaman sawit kami, "ujarnya.
 
Rekbinal Tobing juga mengatakan, kalau pihaknya  berharap kepada pemerintah desa bisa menyelesaikan persoalan yang mereka alami.
 
"Kita dan kawan-kawan dari Semandak sudah melaporkan persoalan ini pada pemerintah desa Tasik Serai. Kita berharap kalau persoalan ini bisa selesai dan pihak PT.AA bisa mempertanggung jawabkan perusakan tanaman pohon kelapa sawit kami, " harapnya.
 
Ditempat terpisah, humas PT.Arara Abadi distrik II Duri, Susianto, saat dikonfirmasi spiritriau melalui sambungan selularnya mengatakan,Selasa, 26 Juli 2016, "lahan yang di tanamin sawit oleh warga tersebut merupakan kawasan HTI perusahan AA. Dan jika warga mengatakan itu lahannya dan sudah memiliki surat desa, ya, coba di pertanyakan saja kembali ke pihak desanya saja. Yang jelasnya perusahan tidak ada bertindak semena-mena terkait hal sekecil apa pun, "tegas Susianto.(R03/sr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index