TERTANGKAP... Kaur Desa Sungai Linau Otaki Perampokan Bersenjata Dana Desa Sebesar Rp471 Juta

TERTANGKAP... Kaur Desa Sungai Linau Otaki Perampokan Bersenjata Dana Desa Sebesar Rp471 Juta
Tiga tersangka dan barang bukti saat ekspose di Mapolres Bengkalis. Foto: Bengkalisone.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga pelaku perampokan terhadap Bendara Desa Sungai Linau, Siak Kecil dengan kerugian mencapai Rp471 juta.

 
Ketiga pelaku dibekuk di tempat terpisah, masing-masing D, alias K, S dan F. Dari tangan mereka, aparat berhasil mengamankan uang sebesar  Rp 23 juta yang didapat  dari tersangka pelaku F dan S, sepeda motor, jaket hitam dan 3 buah handphone.
 
Ironisnya, dari ketiga pelaku, seorang diantaranya, yakni F masih kerabatnya sesama di Kantor Desa Sungai Linau dan sehari-hari bertugas sebagai Kepala Urusan (Kaur).
 
Terungkapnya kasus perampokan ini setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap laporan aksi tindak pencurian dengan kekerasan oleh Bendahara Desa beberapa waktu lalu.
 
Dari pengembangan kasus, diketahui, pelaku eksekusi perampokan dengan menggunakan senjata api adalah D alias K, tersangka S bertindak sebagai pemantau pergerakan korban dan pelaku F, kaur desa Sungai Linau sebagai otak pelaku yang mengetahui pencairan ADD.
 
"Tersangka D yang berperan sebagai eksekutor diamankan di Medan. Adapun dua 2 tersangka pelaku F dan S kita amankan di Siak Kecil," ungkap Kasatreskrim AKP Sanny Handityo, Rabu, 27 juli 2016.
 
Aksi perampokan terhadap dana ADD yang baru ditarik korban dari Bank Riau Kepri Cabang Bukit Baru tersebut disebutkan dilakukan dengan perencanaan yang cukup matang. Karena, otak pelaku F juga menghadirkan orang luar, dalam hal ini D alias K yang berasal dari luar kota. 
 
Uang hasil tindak kejahatan itu pun dibadi oleh ketiga pelaku, ada yang mendapatkan Rp50 juta dan Rp60 juta. Sedangkan sisanya digunakan oleg ketiganya untuk hura- hura, bayar utang, termasuk untuk membeli sepeda motor baru,"imbuh Kasatreskrim AKP Sanny Handityo.
 
Hingga saat ini, sebut Kasatreskrim AKP Sanny Handityo, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terasuk untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi yang terjadi di Jalan Poros Sungai Linau. 
 
Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 365 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
 
Peristiwa perampokan terhadap Bendahara desa Sungai Linau sendiri terjadi Rabu 29 Juni 2016. Mereka dirampok saat melintas  di Jalan poros Sungai Linau dari arah Bukit Batu. 
 
Sempat melawan, korban akirnya menyerah setelah para pelaku menodongkan senjata dan menembakkannya. Korban pun menyerahkan sebuah tas berisi uang kontan sebesar Rp471 juta yang direncanakan akan digunakan untuk program Alokasi Dana Desa.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index