Bila Ditemukan Rekening Gendut, OJK: Pihak Bank Berhak Tanya Profil Nasabah

Bila Ditemukan Rekening Gendut, OJK: Pihak Bank Berhak Tanya Profil Nasabah
Kegiatan OJK
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pihak bank berhak mencari tahu profil nasabah dalam menyikapi rekening gendut, yang saat ini marak terjadi dalam transaksi. Hal ini dilakukan guna menyikapi penyalahgunaan transaksi yang bersangkutan dengan kasus hukum.
 
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau, M Nurdin Subandi, saat menggelar pelatihan dan gathering wartawan media massa Provinsi Riau, Rabu, 27 Juni 2016, bertempat di Hotel Arya Duta Pekanbaru.
 
Menurutnya, proses Know Your Costumer (KYC) akan dilakukan melalui Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dengan melakukan formulir yang telah disediakan, untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah.
 
“Disini akan dilakukan pemantauan rekening nasabah serta melaporkan transaksi yang mencurigakan,” ucap Nurdin, kepada riausky.com
 
Selain itu, kebijakan Walk In Costumer (WIC) juga menjadi persyaratan bagi penyetor non nasabah, dimana dalam surat pernyataan itu, uang yang disetorkan tidak berasal dari tindakan yang melawan hukum.
 
“Bila non nasabah yang melakukan penyetoran diatas Rp500 juta, berlaki Cash Transaction Report (CTR) dengan melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index