Jika 10 Perda Dibatalkan, PAD Pekanbaru Turun Drastis

Jika 10 Perda Dibatalkan, PAD Pekanbaru Turun Drastis
M Jamil
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jika 10 Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru jadi dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru.
 
Demikian dikatakan M Jamil selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, Rabu, 27 Juli 2016.
 
"Jika Perda tersebut dibatalkan secara otomatis ikut berdampak pada PAD Pekanbaru," sebut Jamil.
 
Dicontohkan Jamil salah satunya, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan (HO).
 
"Jadi jika jadi dibatalkan retribusi dari izin gangguan Pekanbaru nol. Padahal tahun ini kita targetkan PAD dari sektor tersebut, Rp 32 Miliar," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index