Banyak KTA Jukir yang Hampir Kadaluarsa, Harus Lapor ke Dishubkomifo

Banyak KTA Jukir yang Hampir Kadaluarsa, Harus Lapor ke Dishubkomifo
Aripin Harahap
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru mulai melakukan pengecekan Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir di delapan ruas jalan di Kota Bertuah Pekanbaru.
 
Benar saja, dari razia yang dilakukan! 45 jukir didapati memiliki KTA yang kadaluarsa.
 
Delapan ruas jalan yang dilakukan pengecekan KTA Jukir yang telah kedaluwarsa yakni di Jalan Setia Budi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hangtuah, Jalan Kayu Manis, Jalan Terubuk, Jalan Sisimangaraja, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Pepaya. 
 
Razia dilakukan kemarin, Selasa 26 Juli 2016. "Secara bertahap akan kita lakukan di jalan lain," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Arifin Harapap,  Rabu, 27 Juli 2016.
 
Pengawasan terhadap KTA jukir ini disebut Bambang penting agar keberadaan jukir tetap terpantau.
 
”Ada 45 orang. Bagi jukir yang sudah kedaluwarsa KTA-nya kami minta untuk ke kantor lalu kami cetakkan KTA yang baru. Selain itu kami juga meminta mereka untuk mengedepankan pelayanan, sehingga masyarakat sebagai pengguna jasa tak merasa kecewa," tuturnya.
 
Bambang menambahkan, pihaknya juga mendapati informasi adanya jukir yang meminta tarif parkir diluar ketentuan. Hal ini ditindaklanjuti dnegan melakukan peninjauan lapangan dan didapati jukir yang menaikkan tarif sepihak di Pasar Bawah.
 
"Langsung kami tindak. Kami panggil koodinatornya serta diminta membuat surat perjanjian bahwa tidak akan meminta tarif parkir di atas ketentuan. Apabila kedapatan lagi, kami akan evaluasi SPT-nya. Tidak ada alasan jukir menaikkan tarif. Karena tarif parkir di Pekanbaru belum mengalami kenaikan," tegasnya.
 
Namun begitu ia bersama tim UPTD Parkir Dishubkominfo sudah merencanakan sejumlah program untuk lokasi tersebut.
 
Seperti pemberian peringatan kepada oknum jukir yang melanggar hingga himbauan kepada masyarakat dengan memasang spanduk peringatan di lokasi itu.
 
Ia memperingati untuk jukir yang KTA-nya kadaluarsa silahkan lapor ke Dishubkominfo Pekanbaru. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index