Jangan Ada Pungli Pengurusan IUMK

Jangan Ada Pungli Pengurusan IUMK
Adriansyah selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Untuk mendorong pelaku usaha kecil menengah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UMKM kota Pekanbaru telah meluncurkan izin usaha mikro kecil (IUMK). 
 
Layanan perizinan disetiap kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
 
Demikian disampaikan Sekretaris Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru, Adriansyah ketika di wawancara di Pekanbaru.
 
"Kalau mendaftar sekarang kita sudah punya IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil,red), daftar saja IUMK disetiap kecamatan," ungkap Adriansyah.
 
Lebih jauh disampaikan Adriansyah, pengurusan IUMK yang dilakukan masyarakat tidak dipungut biaya, namun sebelum pengurusan, masyarakat diminta untuk melengkapi berbagai persyaratan.
 
Ketika disinggung apabila nantinya ada pungutan yang diminta oleh petugas kepada masyarakat yang mengurus IUMK, apa langkah yang akan diambil oleh Diskop, dikatakan Sekretaris Diskop ini.
 
"Gratis, satu hari terbit. Sarat cuman KTP, NPWP, memiliki blanko pendaftaran, pas foto, gratis satu hari terbit. Kalau ada yang bayar laporkan, ini sesuai instruksi pak wali, kalau ada yang memungut bayaran laporkan," tegasnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index