Forum Camat Kuansing Sampaikan 7 Tuntutan Untuk Marwan Yohanes

Forum Camat Kuansing Sampaikan 7 Tuntutan Untuk Marwan Yohanes
forum camat Kuansing
PEKANBARU(RIAUSKY.COM)-Forum Camat se Kecamatan Kuantan Singingi (Kuansing) yang merasa tersinggung atas ucapan anggota DPRD Riau Marwan Yohanis yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau. Camat meminita agar Marwan menyampaikan permohonan maaf.
 
Ini tuntutan camat se-Kuansing untuk Marwan Yohanis dikutip dari goriau.com:
1. Pernyataan saudara Marwan Yohanes tidak memiliki argumentasi/dasar berfikir yang kuat karena tanpa didasari fakta dan data yang ada. (Apakah kami 15 camat tukang sapu).
 
2. Saudara Marwan Yohanes, memberikan pernyataan dimaksud, kami menilai asal bunyi, tendensius, penuh keangkuhan dan kesombongan tanpa mempelajari latar belakang pendidikan dasar dan pendidikan kepemimpinan serta pendidikan penjenjangan karier para camat yang ada di 15 kecamatan.
 
3. Bupati Kuantan Singingi Bapak H. Sukarmis telah pertimbangan yang tepat dalam pengangkatan seseorang menjadi camat. Pada saat ini dapat kami sampaikan kepada suadara bahwa dalam pendekatakan karier kami sebelum menjadi camat telah meniti karier sebagai Sekretaris Camat (Sekcam). Dari 15 camat yang ada semuanya berasal dari posisi Sekcam sebelumnya.
Latar belakang pendidikan, di mana kami semuanya telah memiliki kompetensi dalam bidang pemerintahan baik teori maupun praktek lapangan. Bagi kami selaku camat yang bukan berasal dari APDN/STPDN/IPDN dan Ilmu Pemerintahan PT, telah mengikuti pendidikan kepamongprajaan dan Diklat Kepemimpinan. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 tentang Pemerintah Daerah Pasal 224 ayat 2 dan 3.
 
4. Pernyataan saudara Marwan Yohanes telah mengundang unsur fitnah dan merendahkan nama baik para camat se-Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka menarik simpati masyarakat untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mursini-Halim.
 
5. Kami meminta saudara Marwan Yohanis dalam waktu 2 x 24 jam untuk segera mengklarifikasi pernyataannya.
 
6. Kami meminta saudara Marwan Yohanis dalam waktu 2 x 24 jam untuk meminta maaf secara langsung kepada kami atas pernyataannya.
 
7. Apabila saudara Marwan Yohanis tidak mengklarifikasi dan meminta maaf, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 pada pasal 66 ayat 1 point 7 suadara Marwan Yohanis telah melanggar peraturan dimaksud tentang larangan kampanye yakni "melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.(***)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index