TENANG... Kejari Siak Masih Tunggu Audit BPKP Soal Penggunaan ADD 2015

TENANG... Kejari Siak Masih Tunggu Audit BPKP Soal Penggunaan ADD 2015
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siak Benny Siswanto

SIAK (RIAUSKY.COM)– Guna menindak lanjuti penanganan kasus dugaan korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Kabupaten Siak, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak masih menunggu hasil audit yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait kasus dugaan korupsi dana ADD itu, beberapa waktu lalu pihak Kejari Siak sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Namun, sejauh ini pihak Kejari Siak belum bisa menetapkan nama-nama tersangka.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kejari Siak Zondri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siak Benny Siswanto, yang menegaskan bahwasanya saat ini pihak Kejari Siak masih menunggu hasil audit dari BPKP.

“Terkait penanganan kasus dugaan korupsi ADD tahun 2015 di Kabupaten Siak itu, kami (Kejari Siak, red) sedang menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, karena dari situ lah nanti kita akan mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Benny Siswanto,  saat dikonfirmasi Infosiak beberapa waktu lalu.

Mencuatnya kasus dugaan korupsi ADD tahun 2015 di Kabupaten Siak itu, berawal dari adanya kegiatan pembagian/penyerahan buku panduan administrasi desa kepada sejumlah Kepala Desa (Penghulu, red). Yang mana pada kegiatan tersebut setiap kampung dikenakan biaya sebesar Rp17 juta.

Anehnya, kegiatan pembagian buku administrasi desa yang digelar di masing-masing kantor camat itu, justeru diselenggarakan oleh pihak ketiga (rekanan, red). Padahal semestinya kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BPMPD, selaku instansi yang membidangi masalah Pemerintahan Desa/Kampung.

“Hingga saat ini kita belum bisa menetapkan tersangka, karena proses audit sedang berjalan, semoga saja audit yang dilakukan oleh BPKP itu bisa segera menemui titik terang, jika nantinya terbukti ada kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ADD itu, maka siapapun yang terlibat di dalamnya akan kita tindak tegas,” tutup Benny. (R03/is)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index