HEBAT...Ribuan Hektar Hutan Produksi Terbatas di Rupat Bisa Disulap Jadi Kebun Sawit

HEBAT...Ribuan Hektar Hutan Produksi Terbatas di Rupat Bisa Disulap Jadi Kebun Sawit
Perkebunan sawit milik cukong berdiri merambah kawasan hutan penyangga ekosistem di Pulau Rupat.

RUPAT (RIAUSKY.COM)-  Rupat tak hanya pulau dengan eksotisme hamparan pasir putihnya. Pulau yang masuk wilayah Bengkalis ini juga memiliki kawasan hutan yang menjadi tempat tinggal aneka keragaman hayati.

Sayang, kini, ribuan hektare hutan di kawasan yang dipersiapkan untuk cagar wisata itu sudah punah ranah dirusak oleh para cukong berduit. Kayunya diambil, kini, hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang menjadi penyangga ekosistem di kawasan tersebut sudah berganti menjadi kebun sawit.

Data yang berhasil dihimpun sejumlah praktisi linkungan, setidaknya, ada ribuan hektare areal kawasan hutan produksi terbatas sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit.

Salah satunya adalah pengusaha bernama Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru, yang merupakan pemekaran desa Hutan Panjang kecamatan Rupat. Dari 1.000 hektar lahan yang digarap, lebih setengahnya diduga merupakan kawasan HPT.
           
Kebun kelapa sawit yang ditanami Ah Kam menurut informasi telah berumur mencapai 6 tahun dan sudah dilakukan panen. Kondisi tersebut berlangsung karena diduga terjadi pembiaran oleh pejabat Negara berwenang, sehingga tidak hanya Ah Kam, masih ada belasan pengusaha asal Rupat ataupun dari luar Rupat yang bebas mengkonversi lahan Negara atau HPT.
          
Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah lingkungan di Bengkalis Tun Ariyul Fikri AMd menyebutkan bahwa dugaan penggarapan HPT tersebut tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu. Kalau memang benar, telah terjadi pelanggaran Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
          
“Dalam pasal 92 UU 18 tahun 2013 itu dinyatakan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan pembukaan perkebunan tanpa izin dari menteri bersangkutan di dalam kawasan hutan yang dilarang untuk dikonversi dapat dikenai sangsi pidana atau denda. Apabila memang benar adanya terjadi pembukaan lahan perkebunan diatas lokasi HPT oleh penguasaha bersangkutan tentu harus diambil tindakan,”tegas Tun Ariyul, Rabu 927/07/2016).
          
Mantan ketua Mapala Politekhnik Bengkalis ini juga mengatakan, dalam pasal 92 huruf (b) UU nomor 18 itu disebutkan bahwa membawa alat-alat berat yang lazim dan patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri, akan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun.
          
“Dalam pasal itu juga ditegaskan sangsi paling lama adalah 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1,5 milyar dan maksimal Rp 5 milyar. Kita mendesak supaya Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis mengambil tindakan, melakukan pengecekan ke lapangan,”tukas Tun Ariyul seperti dilansir dari bengkalisone.
          
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) kabupaten Bengkalis Ir.H.Herman Mahmud mengaku belum mendapat kabar soal adanya penguasaha seperti disebut diatas yang menggarap lahan HPT di Pulau Rupat. Sejauh ini, ia membenarkana da kelompok masyarakat di Rupat yang bekerjasama dengan penguasaha membuka lahan perkebunan, tetapi lahannya lahan milik warga setempat.
          
“Kita akan cari informasi kebenaran informasi tersebut, soal adanya dugaan penguasaha asal Rupat yang membuka perkebunan kelapa sawit dan karet di lahan HPT di desa Dungun baru tersebut. Bila memang benar, tentu kita akan ambil tindakan, terutama soal perizinan mereka,”ujar Herman Mahmud.(R03/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index