Berkas Tersangka Mantan Kepala BPN Kampar yang Terbitkan 217 Setifikat di TNTN Kembali Diproses

Berkas Tersangka Mantan Kepala BPN Kampar yang Terbitkan 217 Setifikat di TNTN Kembali Diproses
ilustrasi

PEKANBARU(RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Tinggi Riau memastikan ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik dan penguasaan tanah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Kampar, Riau.

 
Sebelumnya, kasus yang ditangani Kejati Riau tersebut sempat mangkrak. Namun kini menjadi salah satu perkara yang menjadi atensi bagian Pidana Khusus Kejati Riau di bawah komando Sugeng Riyanto.
 
Kejati menuntaskan proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kampar, Zaiful Yusri sebagai tersangka. Kepastian itu diperoleh, setelah penyidik Pidsus Kejati melaksanakan ekspose dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau.
 
''Berdasarkan pengendalian yang saya lakukan ada perkara penerbitan SHM di TNTN. Ini kategori lama, yang masuk ke program zero tunggakan. Tahun ini semoga selesai. Penyidikan sudah diyakini ada perbuatan melawan hukum, unsur kerugian negara dan masuk ranah hukum,'' ujar Sugeng, Kamis, 28 Juli 2016.
 
Menurut Sugeng, alat bukti yang menjerat Zaiful Yusri sebagai tersangka telah cukup. Sugeng mengungkapkan jika penyidik telah menemukan kerugian negara. ''Nilainya sudah ada. Tapi real jumlahnya berapa, ini kita sudah koordinasi dengan BPKP. BPKP sendiri meminta beberapa hal,'' ucap Sugeng dikutip dari merdeka.
 
Dalam proses permintaan audit perhitungan kerugian negara, BPKP perwakilan Riau meminta penyidik untuk melengkapi sejumlah hal yang diperlukan. Sugeng sedang mempersiapkan hal tersebut.
 
''Begitu kelengkapan syarat yang dibutuhkan untuk menghitung kerugian negara, maka berkas akan diserahkan ke BPKP untuk dilakukan proses penghitungan,'' terangnya.
 
Dalam perjalanan kasus ini, Zaiful Yusri diduga menerbitkan SHM di areal TNTN seluas sekitar 500 hektare. Sertifikat ini dinilai unprosedural, dan berada di dalam kawasan TNTN. ''Ada 500- an hektar sekian. Itu bukan tanah sederhana. Kasusnya besar,'' kata Sugeng.
 
Dalam kasus ini, Sugeng memberi sinyal bahwa terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang terjadi tahun 2003 dan 2004 tersebut. Zaiful Yusri selaku mantan Kepala BPN Kampar yang menerbitkan SHM, juga ada menerima uang dari orang lain. Tujuannya untuk mendapatkan sertifikat tanah untuk legalitasnya.
 
Zaiful Yusri juga diduga menerbitkan 217 SHM kepada 28 orang penerima. Ada sekitar 511,24 hektare lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan.
 
Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah.
 
Sewaktu menerbitkan SHM, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun, hal tersebut dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM.
 
Dalam kasus ini, Zaiful Yusri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index