Kelabui Aparat, Sabu 18 Kilogram Disimpan di Rumah Om dan Tante BO, Kini Keduanya Buron...

Kelabui Aparat, Sabu 18 Kilogram Disimpan di Rumah Om dan Tante BO, Kini Keduanya Buron...
Tersangka BB yang diamankan aparat.
MEDAN (RIAUSKY.COM)– Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengungkapkan, bahwa tersangka pemilik 18 Kg narkotika jenis sabu-sabu, dengan inisial BB, tidak menyimpan barang di rumahnya.
 
Barang Bukti (BB) tersebut di simpan di rumah tantenya yang berjarak 4 rumah dari kediamannya, di Jalan Setia Luhur, Gang Sendiri, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 15 September 2016. 
 
“Pemilik barang ini atas nama BO, menyimpan barang ini tidak dirumahnya, tetapi dirumah keluarganya yang lain, di rumah tantenya,” ungkap Arman Depari, di tempat kejadian perkara, Jalan Setia Luhur.
 
 Sementara itu, tante dan om dari tersangka BO berhasil melarikan diri, sehingga menjadikan mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.
 
 “2 orang tersebut, tante dan om nya melarikan diri. Kami mengimbau untuk menyerahkan diri,” ujar Arman. Hal ini dikarenakan, BNN sudah memilki bukti yang kuat untuk melakukan penahanan, selain itu, dua DPO tersebut meninggalkan dua orang anak yang berusia 10 tahun.
 
Sementara itu, ketika disinggung terkait masuknya narokita jenis sabu tersebut ke Indonesia, Arman menduga sindikat ini memasukkan sabu dari jalur perairan Aceh dan membawa sabu tersebut ke Medan. 
 
“Kalau barang kami tengarai dari Malaysia. Kemungkinan besar masuk dari perairan Aceh kemudian dibawa ke sumatera utara,” ungkapnya. 
 
Kedua tersangka dijerat hukuman paling serendah-rendahnya kurungan 4 tahun penjara dan dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.(R03/knc)

Listrik Indonesia

#Sabu 18 Kg di Helvetia

Index

Berita Lainnya

Index