Asik Main Judi 21, Warga Maini Diamankan Polisi

Asik Main Judi 21, Warga  Maini Diamankan Polisi
ilustrasi (internet)
SELATPANJANG(RIAUSKY.COM)-Sedang asik main judi 21, dua warga Desa Maini  ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Tebingtinggi Barat. 
 
 
Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Selasa (10/11/2015).Adapun kedua tersangka judi atas nama Taifur alias Opok Bin Alihasan (40) warga Jalan Sentosa dan Rudihartono alias Rudi Bin Alihasan (32). Kedua warga Desa Maini Kecamaan Tebingtinggi Barat ini ditangkap di Jalan Pelabuhan Dusun 4 Sali Desa Maini.
 
Menurut Kapolres, sebelumnya mereka telah mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivitas judi di Dusun 4 Sali Desa Maini Darul Aman.
 
Senin (9/11/2015) sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril SSos beserta 9 personil berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian. "Benar saja, saat dilakukan pengintaian itu, memang ada yang bermain judi dan telah dilakukan penangkapan," kata Pandra.
 
 
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan BB berupa uang tunai Rp570 ribu, 1 buah tikar, 3 buah lampu teplok, 2 buah mancis, 1 set kartu remi, dan 1 unit Honda Supra warna abu-abu tanpa nomor polisi.
 
"Saat ini BB dan tersangka telah diamankan di Polsek Tebingtinggi Barat guna proses lebih lanjut," ujar Pandra.(RO3)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index