Main Judi Qiu Qiu, Warga Perhentian Raja Dibekuk Polisi

Main Judi Qiu Qiu, Warga Perhentian Raja Dibekuk Polisi
ilustrasi (internet)
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Selasa dini hari (10/11/2015) Kapolsek Perhentian Raja Iptu Daren Maysar melakukan patroli. Dalam patroli kali ini Kapolsek mengamankan enam pelaku judi qiu-qiu di rumah salah seorang warga Sianturi di dusun Barisan Nauli desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.
 
Pelaku judi yang diamankan Polsek Perhentian Raja Polres Kampar ini adalah AJ alias AN (33), RS alias AD (18), PM alias MA ( 29), NU alias ID (20), JM alias JO (24) dan HP alias HE (24) semuanya adalah warga desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.
 
Pengungkapan kasus perjudian ini berawal saat Kapolsek Perhentian Raja tengah melaksanakan patroli bersama anggotanya di wilayah desa Pantai Raja pada Selasa dinihari (10/11) sekitar pukul 00.45 WIB, saat itu personil yang sedang melaksanakan Patroli ini melihat salah satu rumah yang pintunya terbuka, ketika didatangi petugas terlihat beberapa orang tengah melakukan perjudian jenis qiu qiu dengan menggunakan kartu domino kabuki.
 
Petugas langsung mengamankan keenam penjudi ini dengan barang bukti satu set kartu domino/ kabuki dan uang taruhan sebedar Rp 384.000.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tandasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index